BencoolenTimes.com, – Tim penyidik Polda Bengkulu terus melakukan penyidikan terkait dugaan pencurian batu penambang galian C yang diduga dilakukan oleh CV RCA, di Desa Talang Giring Kecamatan Lubuk Sandi, Kabupaten Seluma yang diduga belum memiliki izin operasi dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno saat diwawancarai di Mapolda Bengkulu, Selasa (19/01/2021) mengatakan, tim penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus Kuari tersebut. Setelah bukti terpenuhi tim penyidik akan melakukan gelar perkara untuk segera menetapkan tersangkanya.
“Nanti kalau ada perkembangan selanjtnya akan kita informasikan,” kata Sudarno.
Dugaan sementara, sambung Sudarno, Kuari tersebut melanggar Undang Undang. Kasus ini masih terus didalami sampai penyidik mendapatkan bukti konkrit untuk menetapkan tersangka. (MG4)