BencoolenTimes.com, – Penyidik Subdi IV/Renakta Ditreskrimum Polda Bengkulu, menangkap dan mengamankan RN alias Nadi, oknum ASN BPBD Provinsi Bengkulu, RN ditangkap dengan tuduhan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, dengan modus janji proyek kepada dua kontraktor.
Direktur Ditreskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif, S.Ik, Sabtu (18/6/2022) mengatakan, RN ini menjanjikan proyek kepada dua korban, yakni Sujarno dengan masing-masing proyek senilai Rp 2,5 Milyar dan Rp 1,7 Milyar. Korban mengalami kerugian masing-masing Rp 75 Juta dan Rp 61 juta.
“Sudah diamankan, itu janjinya tersangka ini akan membantu korban mendapatkan proyek, korbannya ada dua, tapi setelah uang diserahkan proyek yang dijanjikan tidak ada,” kata Teddy.
Teddy menambahkan, proyek yang dijanjikan RN adalah proyek di BPBD Provinsi Bengkulu tahun angaran 2021, berupa pelapis tebing di wilayah Kabupaten Benteng. (Bay/Humas Polda Bengkulu)



