BencoolenTimes.com, – Tiga orang pria diciduk Tim Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu lantara diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan serta tindak pidana eksploitasi secara ekonomi dan seksual dan persetubuhan terhadap anak.
“Ketiga orang terduga pelaku tersebut berhasil diamankan setelah kita menerima laporan Polisi pada 17 Januari kemarin,” terang Kabag Ops Polresta Bengkulu Kompol Jufri, S.IK, didampingi Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, S.IK., MH dan Kasi Humas AKP Sugiharto, Jumat (20/1/2023).
Jufri menjelaskan, hasil pemeriksaan sementara, kasus eksploitasi anak bermula saat korban seorang pelajar perempuan yang masih berumur 15 tahun menginap di rumah terduga pelaku yang berada di Kelurahan Kebun Beler Kecamatan Ratu Agung pada bulan Desember 2022 lalu, sembari meminta terduga pelaku untuk mencarikan pelanggan.
Lalu, terduga pelaku yang berusia 30 tahun tersebut kemudian menghubungi kenalannya, berusia 40 tahun dan menawarkan korban dengan harga Rp 2 juta yang langsung disanggupi dengan memberikan uang muka sebesar Rp 1 juta. Kemudian terduga pelaku membawa korban ke rumahnya untuk melakukan hubungan suami istri, dan setelahnya diberi uang Rp 1 juta sebagai sisa pembayaran.
“Uang yang diterima pelaku berusia 30 tahun kemudian dibagi dengan rekannya yang berusia 24 tahun dan dibelikan kebutuhan pokok seperti beras dan minuman keras yang berhasil kita sita sebagai barang bukti hasil kejahatan,” ungkap Jufri.
Jufri menyebut, terduga pelaku 30 tahun juga sempat melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak 4 kali.
“Keluarga korban tidak terima dan membuat laporan polisi untuk ditindak lanjuti yang akhirnya para terduga pelaku kita amankan,” jelas Jufri. (Bay)



