BencoolenTimes.com, – Kasus empat orang narapidana anak yang kabur dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bengkulu, diduga ada kelalaian petugas.
Kepala Divisi Pemasyarakatan, Ika Yusanti saat konferensi pers di LPKA Kelas II Bengkulu, Rabu (28/7/2021) pagi menuturkan, pihaknya akan mengevaluasi petugas terkait hal tersebut.
“Terkait hal tersebut apakah ada kelalaian dari petugas, kita masih menunggu hasil dari pihak kepolisian. Sementara menunggu itu, kami akan melakukan langkah-langkah evaluasi,” kata Ika.
Kejadian anak binaan kabur dari LPKA Kelas II Bengkulu ini pernah terjadi pada beberapa bulan lalu. Saat itu sebanyak 2 orang yang kabur dan berhasil dikembalikan ke Sel.
Selain itu, Ika juga mengungkapkan, bahwa ada beberapa faktor yang menyebabkan pihaknya masih lemah dalam pembinaan terhadap anak yang berada di LPKA.
“Kenapa ini bisa sampai 2 kali setelah kami evaluasi, kami akui kami lemah yang pertama yaitu dari rasio petugas tidak sebanding dengan jumlah penghuni (narapidana), lalu yang kedua sarpras yang kurang mendukung,” ujar Ika.
Untuk mengantisipasi supaya kejadian tak terulang, pihak LPKA Kelas II Bengkulu melakukan tiga hal, pertama membenahi Sumber Daya Manusia (SDM). Kedua memperkuat sistem pengamanan. Ketiga melengkapi sarpras pendukung diantaranya CCTV yang belum optimal.

Sementara itu, Kapolsek Muara Bangkahulu, AKP Chusnul Qomar menyampaikan, pihaknya mengalami sedikit kesulitan dalam mengungkap motif kaburnya anak binaan di LPKA tersebut.
“Terkait alasan mengapa dia melarikan diri, maka saya mohon untuk diberikan keluasan kepada kepolisian. Karena sampai saat ini juga kami masih belum mendapatkan akses untuk menanyakan ke anak tersebut,” terang AKP Chusnul.
Chusnul menambahkan, untuk kronologis kejadian, pihaknya akan menyampaikan secara langsung kepada Ika Yusanti terkait hasil penyelidikan dari kepolisian, dalam dugaan apakah ada kelalaian dari petugas atau hal lainnya.
“Untuk sementara kita masih melakukan pencarian dulu, nanti kalau semuanya sudah lengkap baru kita lakukan proses penyidikan apakah kelalaian dari petugas atau yang lain,” tukas Chusnul.(PPJ)