-7.8 C
New York
Wednesday, January 21, 2026

Buy now

spot_img

Kakak Kandung RI 7 Masuk DPO Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Kasus Penipuan

Baca Dalam 3.25 mintues

BencoolenTimes.com – Kakak kandung RI 7, Sultan B. Najamudin, yaitu Agusrin M. Najamudin yang diketahui merupakan Mantan Gubernur Bengkulu masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Metro Jaya.

Selain Agusrin, juga ada satu orang lagi dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan dengan nilai puluhan miliar, yang ditangani Polda Metro Jaya ditetapkan masuk DPO, yaitu atas nama Raden Saleh Abdul Malik.

Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto yang dikonfirmasi wartawan terkait dua DPO tersebut, tidak membantah alias sudah membenarkan.

‘’Benar, sudah diterbitkan DPO karena berkas perkara sudah P21, tinggal tahap II pelimpahan tersangka dan barang bukti,’’ ujar Budi Hermanto yang akrab disapa Budher, dikutip dari Meganews.id.

Menurut Budher, kedua tersangka sudah dilakukan pemanggilan, tapi tidak pernah datang. ‘’Tersangka telah dilakukan pemanggilan, tidak hadir,’’ imbuh Budher.

Sementara itu, Imam Nugroho selaku Kuasa Hukum PT TAC dari Kantor Hukum Davin Pramasdita dan Partners mengungkapkan, dugaan peristiwa pidana yang dilakukan Agusrin dan Raden Saleh Abdul Malik, berawal pada 27 Maret 2017 silam.

Saat itu, PT Tirto Alam Cindo (PT TAC) menandatangani perjanjian dengan PT Anugrah Pratama Inspirasi (PT API), milik Agusrin. Dalam perjanjian itu, PT API memberikuasa kepada PT TAC untuk menggunakan ijin-ijin HPH (Hak Pengusahaan Hutan) yang dimiliki PT API.

Kedua perusahaan tersebut, pada 18 April 2017, kemudian meningkatkan kerjasama dan membentuk satu perusahaan bernama PT Citra Karya Inspirasi (PT CKI) dengan komposisi saham; PT TAC sebanyak 52,5% sementara PT API 47,5%.

‘’Setelah dua tahun berjalan, PT CKI yang bergerak di bidang pengolahan kayu muncul sejumlah persoalan,’’ jelas Imam kepada awak Media saat dikonfirmasi.

Atas dasar berbagai persoalan itu, terang Imam, pemilik PT TAC kemudian melakukan pertemuan dengan Agusrin. ‘’Akhirnya, pada 7 Mei 2019, atas instruksi Agusrin dibuat surat penawaran pelepasan saham kepada PT API senilai Rp69, 259 miliar,’’ terang Imam.

Munculnya ide pelepasan saham tersebut karena PT API berniat menjual HPH miliknya kepada pihak ketiga. Dan, menurut Agusrin akan lebih mudah menjual HPH tersebut beserta pabrik pengolahan kayu yang sudah dibangun PT CKI.

Agusrin, sebut Imam, kala itu menawarkan agar PT TAC saja yang membeli ijin HPH dimaksud. Namun tawaran itu ditolak. Selain tidak berniat membeli ijin HPH, Direktur Utama PT TAC Ang Lau Shuk Yee alias Tiana mengatakan, appraisal harga tidak terjangkau perusahaannya.

Atas penolakan itu, Agusrin kemudian mengatakan, akan membeli semua saham PT CKI dari PT TAC. Tiana yang juga Dirut PT CKI diminta membuat draft surat penawaran pelepasan saham PT CKI kepada PT API.

‘’Pada tanggal yang sama, yakni malam hari, 7 Mei 2019, pimpinan PT TAC dan PT API melakukan pertemuan di PT CKI untuk menindaklanjuti instruksi Agusrin tersebut,’’ sebut Imam.

Pertemuan tersebut dihadiri Agusrin, Raden Saleh Abdul Abdul Malik dan Ovan Arie (PT API). Sementara PT TAC dihadiri, Tiana, Mr Lu, Lily Juliawati Sugijo dan Abdullah Husin. Dalam pertemuan itu muncul harga Rp29 miliar.

Setelah beberapa kali pertemuan, harga disepakati menjadi Rp33,3 miliar. ‘’Kesepakatan harga saham PT TAC di PT CKI itu terjadi, pada 20 Juni 2019, setelah beberapa kali pertemuan,’’ papar Imam.

Setelah ada kesepakatan harga, kemudian ditindaklanjut dengan membuat sejumlah perjanjian, yang antara lain Perjanjian Pengikatan Jual beli (PPJB) dan Keputusan Pemegang Saham di Luar RUPS. Serta Perjanjian Gentlemen Aggreement mengenai Pelaksanaan Pembayaran Jual Beli Saham dan Aset Perusahaan serta Perjanjian Jual beli Aset.

Untuk meyakinkan bahwa transaksi itu serius, pihak Agusrin memberikan down payment Rp 2,5 miliar dan pembayaran Rp 4,7 miliar, yang sisanya kemudian diserahkan dua lembar cek masing-masing senilai Rp 10,5 miliar dan Rp 20 miliar.

‘’Pembeli (PT API) yang diwakili Raden Saleh Abdul Malik mengatakan akan membayar kepada PT TAC senilai Rp 33 miliar, dengan menggunakan dua cek masing-masing senilai Rp 10,5 miliar dan Rp 20 miliar,’’ lanjut Imam.

Dua lembar cek BNI, masing-masing dengan Noomor CP527029, senilai Rp 10,5 miliar dan Nomor CP527030, senilai Rp 20 miliar tersebut diserahkan Agusrin bersama Raden Saleh kepada Tiana, pada 9 Agustus 2019 lalu.

Total kekurangan bayarnya yang sebesar Rp 25,8 miliar tersebut, akhinrya timbul persoalan, lantaran ketika dua cek Bank BNI itu hendak dicairkan, ternyata isinya kosong.

Merasa telah ditipu, Tiana melaporkan Agusrin dan Raden Saleh ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/1812/III/YAN.2.5/2020/SPKTPMJ tertanggal 17 Maret 2020.

‘’Dalam laporan itu dugaan tindak pidana yang disangkakan yakni, terkait penipuan dan penggelapan sesuai Pasal 378, 372 dan atau Pasal 2, 3 dan 4 UU No.8 Tahun 2010 tentang TPPU dan atau Pasal 167 KUHP,’’ pungkas Imam.(OIL/NET)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!