BencoolenTimes.com – Dalam menjaga supaya tidak terjadi peningkatan kasus Covid-19 pada Cluster Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.
Kapolri Jendral Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si mengeluarkan maklumat Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020.
Maklumat bernomor Mak / 3 / IX / 2020 tanggal 21 September 2020 tersebut adalah tindaklanjut Polri mengenai pencegahan penyebaran virus Covid-19 yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo sekaligus sebagai upaya Polri menciptakan suasana Pilkada berjalan aman, damai, dan sehat.
Hal ini disampaikan Kadivhumas Polri Irjen. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, SIK, M.Si, di lobby Gedung Bareskrim Polri, Senin (21/09/2020).
Maklumat Kapolri ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Jokowi yang mewaspadai timbulnya potensi tiga klaster salah satunya Pilkada.
Sebab, dikatakan Argo pada saat tahapan pendaftaran Pilkada beberapa waktu, banyak calon yang tidak mematuhi kesehatan.
Dengan tahapan Pilkada yang sudah dimulai pada 4 sampai dengan 6 September ada pendaftaran paslon, banyak di media yang diikuti konstituen maupun pendukung yang tidak menggunakan protokol kesehatan.
“Sesuai dengan arahan Bapak Presiden tanggal 7 September 2020 bahwa agar mewaspadai tiga klaster Corona, yaitu kantor, keluarga dan tahapan Pilkada,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.
Terkait Maklumat Kapolri tersebut, Kapolda Bengkulu Irjen Pol Teguh Sarwono melalui Kabid Humas Polfa Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengatakan, Polda Bengkulu dan jajaran akan konsen untuk menyukseskan kebijakan pemerintah terkait pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 di tengah Pandemi Covid-19.
Polda berharap para pemilih dan Pasangan Calon (Paslon) tidak melakukan perkumpulan orang, masyarakat tidak menaati protokol kesehatan.
Polri akan melakukan tindakan kepolisian sesuai perundangan yang ada dengan upaya pencegahan, sosialisasi, dan tindakan hukum sebagai pilihan terakhir yang terdapat penerapan protokol kesehatan Covid-19 dalam pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020.
“Kita semua beserta seluruh masyarakat dan simpatisan agar menerapkan protokol kesehatan yang sudah ada pada saat Kampanye dan Pemilihan berlangsung agar semuanya dapat terhindar dari penyebaran Covid-19,” jelas Sudarno. (Bay)
* Berikut isi Maklumat Kapolri
1. Pemilihan Kepada Daerah merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konsitutisional yang dilindungi oleh undang-undang, maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menajdi klister baru penyebaran Covid-19.
2. Untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada adaptasi kebiasaan baru, dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat:
a. Dalam pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, dan protokol kesehatan Covid-19.
b. Penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, pemilih dan seluruh pihak yang terkait pada setiap tahapan pemilihan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, yang menunjukkan tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
c. Pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan.
d. Setelah setiap kegiatan tahapan pemilihan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya.
3. Bahwa fakta bahwa perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan Kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
4. Demikian maklumay ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.