20.3 C
New York
Friday, April 25, 2025

Buy now

spot_img

Karena Sebotol Minuman, Pria di Bengkulu Tega Perkosa Adik Kandung

BencoolenTimes.com – Karena sebotol minuman alias karena Minuman Keras (Miras), seorang pria berinisial HT (29) tega memperkosa adik kandungnya, LM (20) di dalam kamar tidur, sebelum berangkat kerja, pada 13 Maret 2025 lalu.

Karena sebotol minuman, HT mengaku tidak sadar saat melakukan pemerkosaan terhadap adik kandungnya tersebut. Karena saat pulang ke rumah orang tuanya, HT dalam kondisi sempoyongan alias masih dibawah pengaruh Miras.

Hal ini diakui HT saat sampai di Polresta Bengkulu setelah dijemput Tim Resmob Macan Gading, Satreskrim yang dipimpin Kanit IPDA Muhammad Ego Fermana, Senin malam, 17 Maret 2025.

‘’Kalau keterangan tersangka, saat itu sedang dalam pengaruh minuman dan pulang kerumah orang tuanya dalam kondisi sempoyongan,’’ terang Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno melalui Kasat Reskrim AKP Sujud Yulam Lam didampingi Kanit Resmob Macan Gading, IPDA M. Ego Fermana.

Dijelaskan Sujud, saat kejadian, orang tua pelaku dan korban tidak ada di rumah, karena sudah berangkat kerja. Sedangkan korban saat itu masih tidur dan secara tiba-tiba korban masuk ke dalam kamar dengan cara mendobrak pintu.

‘’Orang tua mereka sudah berangkat kerja dan korban saat itu sempat melawan, namun kalah tenaga. Kejadian pada 13 Maret dan dilaporkan korban pada 15 Maret 2025,’’ jelas Sujud.

Ditambahkan Sujud, saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani pemeriksaan intensif. ‘’Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan barang bukti juga sudah kita amankan untuk proses lebih lanjut,’’ imbuh Sujud.

Diberitakan sebelumnya, aksi bejat HT dilakukan kepada sang adik sebelum dirinya berangkat bekerja pada 13 Maret 2025, sekitar pukul 07.30 WIB.

HT awalnya megetuk pintu kamar, namun sang adik tidak menyahut, sehingga HT mendobrak pintu tersebut. Korban terkejut dan terbangun serta mencoba melarikan diri.

Namun karena kalah tenaga dan mulutnya dibekap sang kakak, akhirnya terjadilah aksi pemerkosaan tersebut. Mirisnya, setelah puas melampiaskan aksinya, pelaku langsung berangkat kerja.

Karena takut dilaporkan sang adik kepada orang tua mereka, sehari setelah kejadian aksi pemerkosaan, pelaku mengancam akan membunuh korban.

Namun korban sepertinya tidak takut dengan ancaman korban dan melaporkan kejadian tersebut pada 15 Maret 2025. Satreskrim Polresta Bengkulu setelah mendapatkan laporan dan melengkapi alat bukti, melakukan penangkapan terhadap tersangka HT, pada Senin malam, 17 Maret 2025.(OIL)

Popular Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!