BencoolenTimes.com, – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menyita uang puluhan juta dari kasus dugaan korupsi pembangunan tahap satu Gedung Asrama Haji Bengkulu tahun 2020 senilai Rp 38 miliar yang menjerat satu orang tersangka yakni S, Direktur Utama (Dirut) PT. Bahana Krida Nusantara (BKN) selaku kontraktor pelaksana kegiatan.
Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo Dwiharjo, SH mengatakan, uang yang kembali disita penyidik senilai Rp 75 juta.
“Sehubungan dengan penyidikan perkara Asrama Haji Bengkulu, penyidik telah melakukan penyitaan uang sejumlah Rp 75 juta yang berkaitan dengan kegiatan Asrama Haji,” kata Danang kepada BencoolenTimes.com, Kamis (3/8/2023).
Danang menerangkan, uang sitaan tersebut kemudian dititipkan atau disimpan di rekening penampungan yang selanjutnya akan dijadikan barang bukti kasus Asrama Haji.
“Uang itu dari salah satu saksi yang dengan sukarela mengembalikan uang atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka,” jelas Danang.
Perlu diketahui, berdasarkan pernyataan Kajati Bengkulu, Dr. Heri Jerman, SH, MH saat diwawancarai usai penetapan tersangka, kasus ini berpotensi nambah tersangka lagi. Namun hal tersebut masih akan didalami lagi.
Dalam kasus ini, tersangka telah menitipkan uang Rp 450 juta kepada penyidik. Uang itu diduga upaya dari tersangka mengembalikan kerugian negara. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 1 miliar lebih.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi revitalisasi Asrama Haji tahun 2020 yang dananya bersumber dari APBN dengan Satker kegiatan yakni Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu tersebut bermula dari putusnya kontrak dan tidak dibayarkannya asuransi jaminan uang muka oleh Jasindo.
Kemudian, Kanwil Kemenag Provinsi meminta bantuan bidang Datun Kejati Bengkulu untuk melakukan penagihan asuransi jaminan uang muka terkait putus kontrak revitalisasi Asrama Haji Bengkulu tersebut. Namun, mediasi yang dilakukan Bidang Datun Kejati tidak membuahkan hasil, hingga akhirnya kasus tersebut bergulir ke Bidang Pidsus Kejati Bengkulu.
Pada tingkat penyidikan, Pidsus Kejati Bengkulu telah meminta keterangan pihak Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu sebagai saksi, antara lain Zahdi Taher selaku Mantan Kepala Kemenag Provinsi Bengkulu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) waktu itu dan Ramlan selaku mantan Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK). (BAY).