19 C
New York
Friday, June 5, 2026

Buy now

spot_img

Kasus Dana Bos Dispendik Seluma Segera Disidangkan

BencoolenTimes.com, – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) afirmasi non fisik tahun 2020 pada Dinas Pendidikan (Dispendik) Seluma dengan dua orang tersangka yakni Emzaili Hambali selaku Mantan Kepala Dinas Pendidikan Seluma dan menantunya yakni Filya Yudiati Asmara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu.

“Iya, penyidik Pidsus sudah melimpahkan berkas kedua tersangka ke JPU beberapa hari lalu,” kata Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH.MH, Senin (18/4/2022).

Ristianti Andriani menuturkan, pasca penyidik melimpahkan betkas ke JPU, JPU selanjutnya akan melimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk disidangkan.

“Kemungkinan dalam waktu dekat JPU akan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan supaya segera masuk tahap persidangan,” ucap Ristianti Andriani.

Perlu diketahui, dalam kasus ini, penyidik telah menerima uang titipan dari tersangka sebanyak dua kali, yang pertama senilai Rp 300 juta dan yang kedua sebanyak Rp 282.150.000. Penitipan itu dipergunakan sebagai uang pengganti kerugian negara.

Kejati Bengkulu sebelumnya mengungkapkan, peran kedua tersangka dalam kasus tersebut. Kajati menyebutkan, tersangka Kadis Diknas memanfaatkan dana tersebut dalam hal penyediaan alat belajar komputer melakukan mark up harga.

Sementara, tersangka Filya Yudiati Asmara yang menghubungkan pihak penyedia jasa komputer dan melakukan pembelian, dan tersangka juga menerima uang hasil mark up.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Bay)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!