Friday, September 22, 2023
spot_img

Kasus Replanting Bengkulu Utara Jilid II, Kabarnya Ada Dugaan Gratifikasi

BencoolenTimes.com, – Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi kegiatan replanting kelapa sawit Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2019-2020 ke jilid II.

Kejati dalam hal ini membidik bakal calon tersangka pada jilid II, pasca empat terdakwa sebelumnya yakni Arian Sidi Ketua Kelompok Tani Rindang Jaya, Priyanto Kepala Desa Tanjung Muara, Eli Darwanto Sekretaris Kelompok tani Rindang Jaya dan Suhastono Bendahara Kelompok Tani Rindang Jaya telah divonis hakim dengan hukuman masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.

Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo Dwiharjo, SH membenarkan, kasus tersebut masih terus dilanjutkan karena masih ada dugaan adanya keterlibatan pihak lain yang harus bertanggungjawab.

Baca Juga  Bukan Hanya Lawyer, Tersangka Baru Perintangan Penyidikan Ternyata Mantan Caleg DPR RI & Pemegang Kartu Pers Nomor Satu

“Penyidikan perkaranya sudah berjalan. Masih proses,” kata Danang, Rabu (13/9/2023)

Diketahui, pada jilid II sudah banyak saksi yang diperiksa penyidik. Saksi itu yang terkait dengan materi perkara lanjutan. Bahkan pejabat Dinas Perkebunan Bengkulu Utara juga sudah diperiksa.

Selain itu, untuk kerugian negara dalam kasus jilid II tersebut berbeda dengan kasus yang telah divonis hakim. Tak hanya itu, informasi yang diterima media ini, dalam kasus replanting sawit tersebut ada dugaan gratifikasi kendaraan roda empat atau mobil jenis Hilux ke oknum. Namun terkait dugaan gratifikasi, Kejati Bengkulu belum mau mengungkapkan ke publik.

Baca Juga  Bukan Hanya Lawyer, Tersangka Baru Perintangan Penyidikan Ternyata Mantan Caleg DPR RI & Pemegang Kartu Pers Nomor Satu

Sekadar mengingatkan, pada kasus jilid I berdasarkan hasil audit BPKP, kerugian negara kasus Replanting pada kelompok tani Rindang Jaya Desa Kinal Jaya Kecamatan Pinang Raya yakni sebesar Rp 9 miliar lebih.

Didalam kasus ini, keempat terpidana melakukan pemalsuan dokumen identitas penerima program Replanting Sawit seperti Kartu Keluarga dan KTP, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 9 milair lebih.

Jumlah dokumen Kartu Keluarga dan KTP penerima program Replanting Sawit Bengkulu Utara tahun 2019-2020  yang dipalsukan oleh empat tersangka sebanyak 490 lembar dokumen identitas diri para anggota kelompok tani Rindang Jaya Desa Kinal Jaya.

Baca Juga  Bukan Hanya Lawyer, Tersangka Baru Perintangan Penyidikan Ternyata Mantan Caleg DPR RI & Pemegang Kartu Pers Nomor Satu

Perlu diketahui, program kegiatan peremajaan sawit atau Replanting di Bengkulu Utara itu yang mendapatkan program sebanyak 29 Kelompok Tani di Bengkulu Utara.

Anggaran untuk program itu kurang lebih sekitar Rp 130 miliar dan per kelompok tani mendapatkan kucuran yang besarannya bervariasi. (BAY).

Related Articles

Latest Article

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493
spot_img
error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!