BencoolenTimes.com, – Tim Totaici Satreskrim Polres Bengkulu Selatan berhasil membekuk terduga pelaku pencurian disertai kekerasan (curas) yang beraksi di Jalan Raya Padang Panjang Kelurahan Gunung Ayu Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan pada 3 Mei 2023 sekira pukul 21.30 WIB lalu.
Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Wakapolres Kompol Rahmat Hadi F SH.S.Ik, Rabu (13/9/2023) menjelaskan, terduga pelaku yang berhasil ditangkap Tim Totaici tersebut berinisial SN (32) warga Desa Ketaping Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan. SN ditangkap saat berada di rumah pada 8 September 2023 sekira pukul 13.30 WIB.
Rahmat Hadi melanjutkan, dugaan curas yang dilakukan tersangka berawal dari korban bersama temannya baru saja mencuci foto untuk ijazah di salah satu tempat cucian foto. Setelah itu, korban ingin mengantarkan temannya di kosan, sebelum sampai di kosan temannya, korban diberhentikan oleh 2 orang yang tidak dikenal di Jalan Raya Pandang Panjang Kelurahan Gunung Ayu Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan.
Terduga pelaku kemudian menendang badan korban sebanyak dua kali hingga korban terjatuh, lalu terduga pelaku merebut handphone dari tangan korban selanjutnya melarikan diri. Atas kejadian yang menimpanya, korban melapor ke Polres Bengkulu Selatan.
Setelah menerima laporan kejadian tersebut, Tim Totaici melakukan penyelidikan hingga mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku curas sedang berada di rumahnya di Desa Ketaping Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan. Kemudian, Tim Totaici bergerak menuju kediaman terduga pelaku dan ditemukan terduga pelaku berada di dalam rumah dan langsung dilakukan penangkapan tanpa adanya perlawanan.
Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke mako Polres Bengkulu Selatan berikut barang bukti 1 Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Warna hitam dengan Nomor polisi BD 6710 BW, 1 Unit Handphone Merk Oppo A92 Warna Biru.
“Tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukumannya
paling lama 9 tahun penjara,” kata Rahmat Hadi. (BAY/POLDA BENGKULU)



