17.7 C
New York
Thursday, June 4, 2026

Buy now

spot_img

Polres Bengkulu Selatan Bekuk Begal yang Tendang Korban Hingga Jatuh

BencoolenTimes.com, – Tim Totaici Satreskrim Polres Bengkulu Selatan berhasil membekuk terduga pelaku pencurian disertai kekerasan (curas) yang beraksi di Jalan Raya Padang Panjang Kelurahan Gunung Ayu Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan pada 3 Mei 2023 sekira pukul 21.30 WIB lalu.

Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Wakapolres Kompol Rahmat Hadi F SH.S.Ik, Rabu (13/9/2023) menjelaskan, terduga pelaku yang berhasil ditangkap Tim Totaici tersebut berinisial SN (32) warga Desa Ketaping Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan. SN ditangkap saat berada di rumah pada 8 September 2023 sekira pukul 13.30 WIB.

Baca Juga  Penyidik Subdit Tipidter Geledah Kantor UPTD DKP

Rahmat Hadi melanjutkan, dugaan curas yang dilakukan tersangka berawal dari korban bersama temannya baru saja mencuci foto untuk ijazah di salah satu tempat cucian foto. Setelah itu, korban ingin mengantarkan temannya di kosan, sebelum sampai di kosan temannya, korban diberhentikan oleh 2 orang yang tidak dikenal di Jalan Raya Pandang Panjang Kelurahan Gunung Ayu Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan.

Terduga pelaku kemudian menendang badan korban sebanyak dua kali hingga korban terjatuh, lalu terduga pelaku merebut handphone dari tangan korban selanjutnya melarikan diri. Atas kejadian yang menimpanya, korban melapor ke Polres Bengkulu Selatan.

Baca Juga  Dampak Meluas Pasca Keributan dan Saling Lapor Pengunjung Cafe BR, Wartawan Diduga Diintimidasi

Setelah menerima laporan kejadian tersebut, Tim Totaici melakukan penyelidikan hingga mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku curas sedang berada di rumahnya di Desa Ketaping Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan. Kemudian, Tim Totaici bergerak menuju kediaman terduga pelaku dan ditemukan terduga pelaku berada di dalam rumah dan langsung dilakukan penangkapan tanpa adanya perlawanan.

Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke mako Polres Bengkulu Selatan berikut barang bukti 1 Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Warna hitam dengan Nomor polisi BD 6710 BW, 1 Unit Handphone Merk Oppo A92 Warna Biru.

Baca Juga  Pemprov Bengkulu Apresiasi Polda Bengkulu Bedah 80 Rumah Tak Layak Huni

“Tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukumannya
paling lama 9 tahun penjara,” kata Rahmat Hadi. (BAY/POLDA BENGKULU)

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!