BencooenTimes.com, – Kasus dugaan penipuan Rp 1 miliar dengan Tersangka (Tsk) Herawansyah, Mantan Kepada Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang korbannya mantan Kadis PUPR Kepahiang Ismail Hakim masih terus bergulir di meja penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Bengkulu.
Mesipun begitu, kasus ini kayak pimpong. Pasalnya, berkas perkara kasus tersebut terus bolak balik dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Kapolda Bengkulu Irjen Pol Teguh Sarwono melalui Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu AKBP Tedy Suhendyawan Syarif saat diwawancarai di Mapolda Bengkulu, Rabu (11/11/2020) menegaskan, kasus dugaan penipuan dengan tersangka Herawansyah tersebut terus berjalan dan berkas perkarannya bolak balik ke Kejaksaan.
“Kasusnya masih terus kita proses dan masih bolak balik berkas ke Kejaksaan,” jelas Tedy.
Tedy juga menjelaskan bahwa Polda Bengkulu terus berkoordinasi dengan Kejaksaan, berdasarkan petunjuk dari jaksa untuk dilakukan pemanggilan terhadap saksi (saksi korban), namun saksi yang dipanggil belum kunjung datang lantaran berada di luar Bengkulu sehingga terkendala jarak.
“Kita sudah melakukan pemanggilan terhadap saksi akan tetapi saksi belum juga datang.Karena jaraknya juga cukup jauh diluar pada Bengkulu,” demikian Tedy.
Seperti diberitakan sebelumnya dalam perkara ini, Polda Bengkulu tahun 2018 lalu telah menetapkan dua tersangka yakni Mantan Kadis PU Seluma Herawansyah dan Adib yang kala itu ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasus ini penyidikannya sempat mandeg kurang lebih 2 tahun. Seperti diungkap korban kepada awak media, 2 tahun lalu seharusnya tersangka Herawansyah sudah ditahan penyidik.
Namun urung, lantaran Herawansyah dijamin Rohidin Mersyah, yang 2018 lalu masih menjabat Plt Gubernur Bengkulu. Tersangka Herawansyah, yang juga mantan napi korupsi kasus jalan di Kabupaten Seluma, hingga saat ini masih berkeliaran bebas.
Tak tanggung-tanggung, dalan surat jaminan yang didapat media ini, Rohidin menjamin Herawansyah dengan surat berkop Gubernur Bengkulu dan ditandatangani Rohidin Mersyah sebagai Plt Gubernur Bengkulu.
Surat itu nomor 182/744/B.2/2018 tanggal 29 Oktober 2018, yang ditujukan kepada Direktur Riserse Kriminal Umun Polda Bengkulu selaku penyidik.
Di dalam surat itu, Rohidin sebagai Plt Gubernur Bengkulu, menyatakan menjamin Herawansyah selaku tersangka, karena sedang melaksanakan tugas pemerintah dalam hal judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
Judicial review itu menyangkut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Apartur Sipil Negara.
Rohidin juga memberi tugas pemerintahan lainnya kepada Herawansyah, yang kala itu belum lama bebas menjalani pidana penjara kasus korupsi jalan di Kabupaten Seluma.
Terkait surat jaminan dari Rohidin itu, wartawan sudah dua kali mencoba mengonfirmasi langsung kepada Rohidin, yang saat ini sudah non aktif sebagai Gubernur Bengkulu karena kembali mencalon Pemilihan Gubernur Bengkulu 2020.
Dua kali dikonfirmasi terkait jaminannya terhadap tersangka penipuan Rp 1 miliar, Rohidin tak kunjung menjawab. (CW2)