BencoolenTimes.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu mengingatkan seluruh lurah di Kota Bengkulu untuk mengelola dana kelurahan secara transparan dan akuntabel.
Pesan ini disampaikan Kepala Kejari Bengkulu, Yeni Puspita, saat memberikan materi dalam kegiatan Penerangan Hukum dan Sosialisasi ‘Aplikasi Jaga Desa/Kelurahan’ yang digelar di Aula Hidayah I Kantor Walikota Bengkulu, Kamis, 16 Oktober 2025.
Acara ini diikuti seluruh lurah se-Kota Bengkulu, serta dibuka oleh Wakil Wali Kota Ronny P.L Tobing dan Pj Sekda Tony Elfian. ‘’Uang sekecil apapun yang dikeluarkan harus dipertanggungjawabkan dan harus dikelola secara transparan agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,’’ tegas Yeni.
Yeni juga menyoroti pengelolaan dana Koperasi Merah Putih yang saat ini menjadi program prioritas Pemkot Bengkulu. Ia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam pengelolaan koperasi agar tidak menimbulkan persoalan hukum seperti kasus bantuan Samisake di masa lalu.
‘’Kami tidak ingin Koperasi Merah Putih mengalami nasib seperti program Samisake. Dulu SDM yang mengelola tidak kompeten, tidak memahami aturan teknis, dan akhirnya menimbulkan kerugian keuangan daerah,’’ jelasnya.
Menurut Yeni, selain penegakan hukum, kejaksaan juga memiliki fungsi pembinaan melalui penyuluhan, penerangan hukum, dan forum diskusi guna memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik di tingkat kelurahan.
Sementara itu, Wakil Walikota Ronny Tobing berharap para lurah benar-benar memahami arahan yang disampaikan oleh Kejari agar pelaksanaan dana kelurahan dan koperasi bisa berjalan tanpa kendala hukum.
‘’Mohon disimak dan dipahami apa yang disampaikan Ibu Kajari, agar tidak ragu dalam mengelola dana kelurahan maupun koperasi,’’ ujar Ronny.
Program Aplikasi Jaga Desa/Kelurahan sendiri merupakan salah satu upaya kejaksaan untuk memperkuat pengawasan, pencegahan, dan edukasi hukum di lingkungan pemerintahan tingkat bawah.(JUL/RMC)



