BencoolenTimes.com, – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Kantor Camat Tebat Karai Kabupaten Kepahiang tahun 2019, Senin (14/12/2020).
Dua orang yang ditetapkan adalah AR pemilik lahan sekaligus mantan anggota DPRD Kepahiang periode 2014-2019 dan AS Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pengadaan Tanah pada Bagian Pemerintahan Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kepahiang tahun 2015.
Kepala Kejari Kepahiang Ridwan, SH menjelaskan kerugian negara dalam perkara ini Rp 281.063.000 dari total anggaran Rp 1,1 Miliar. Para tersangka membeli tanah seolah-olah tanah ini sudah menguasai kewajarannya oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) padahal pada kenyataannya tanah belum KJPP.
Tersangka AS disangkakan Pasal 2 ayat 1 Undang Undang nomor 31 tahun 1999 telah di ubah dengan Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pembertasan tindak pidana korupsi jucto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Tersangka AR selain disangkakan Pasal juga dijerat tindak pidana benturan kepentingan dalam pengadaan yang dimaksud dalam pasal 12 huruf i Undang Undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang Undang nomor 20 tahun 2001, karena tersangka saat itu sebagai DPRD.
“Kedua orang yang ditetapkan akan memberikan izin di Rutan Polres Kepahiang selama 20 hari kedepan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan,” jelas Ridwan. (Teluk) .