BencoolenTimes.com, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht di Kantor Kejari Lubuk Linggau, Selasa (19/9/2023).
Kasi Intelijen Kejari Lubuk Linggau, Wenharnol, SH.MH saat dikonfirmasi menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 88 perkara tindak pidana umum dengan rincian perkara, 79 perkara narkotika, 13 perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum Dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum), 6 perkara orang harta dan benda (Oharda).
Sementara, barang bukti yang dimusnahkan dengan rincian 2 pucuk senjata api laras panjang dan laras pendek, 6 butir amunisi, 3 bilah parang atau pisau, obat non BPOM 108 jenis obat, narkotika jenis sabu 5,746,067 kilogram, pil ektasi 172 butir dan ganja kering 663,35 gram.
“Barang bukti yang dimusnahkan tersebut perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Linggau dari bulan April hingga September 2023,” kata Wenharnol.
Jaksa senior yang akrab disapa Bang Kapten ini mengungkapkan, barang bukti senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong menggunagan mesin gerinda, sementara barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara dicampur menggunakan bubuk deterjen lalu diblender, kemudian untuk barang bukti ganja dibakar.
“Kalau untuk barang bukti senjata laras panjang dan laras pendek dipotong juga. Sedangkan untuk amunisinya dikeluarkan mesiunya,” jelas Bang Kapten. (BAY)