BencoolenTimes.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap perkara kasus dugaan suap dan gratifikasi atas penerimaan ratusan Pegawai Harian Lepas (PHL) tahun 2023-2025 di lingkungan PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu pada Kamis, 3 Juli 2025.
Diterima SPDP penetapan terlapor berinisial SB selaku pejabat di PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu tersebut dibenarkan Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani melalui Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan mengaku pihaknya sudah menerima berkas penetapan terlapor bersangkutan dan SPDP dari Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
Arief Wirawan, menyebutkan bahwa, pihaknya saat ini masih menunggu berkas tahap satu berkaitan dengan perkara dari penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
Untuk menangani perkara tersebut, Kejati Bengkulu sudah menunjuk Jaksa berjumlah 10 orang guna untuk mengawal perkara tersebut.
“Kita sudah menyiapkan jaksa yang mengawal perkara ini. Sementara bersangkutan masih terlapor dan baru SPDP kita terima,” kata Arief Wirawan.
Lebih lanjut, Arief menjelaskan bahwa penyidik mengenakan pasal 2, 3 dan pasal 12 Undang-undang tindak pidana korupsi bagi terlapor.
Sebagimana diketahui, dalam kasus perkara dugaan tindak pidana ini dengan modus penerimaan ratusan PHL di PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu yang dilakukan oleh oknum pegawai di PDAM untuk merekrut PHL baru setiap bulannya sebanyak 5 hingga 6 orang. Diduga, para PHL ini dimintai sejumlah uang agar bisa diterima tanpa ada perjanjian secara tertulis.(JUL)