24.3 C
New York
Tuesday, July 8, 2025

Buy now

spot_img

Kejati Bengkulu Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Mega Mall dan PTM

BencoolenTimes.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu tetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengrlolaan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Pasar Bengkulu.

Ketiga tersangka yang ditahan yaitu, HR selaku Dirut PT. Tigadi Lestari, SB selaku Komisaris PT. Tigadi Lestari dan CDP selaku mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu.

Kepala Kejati Bengkulu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, SH., MH melalui Kasi Penyidikan Danang Prasetyo, SH, MH membenarkan penetapan tiga tersangka baru tersebut.

Baca Juga  Kejati Bengkulu Tetapkan Tersangka Ke-7 Dugaan Kasus Mega Mall dan PTM

“Benar, ada tiga tersangka kita tahan hari ini,” jelas Danang didampingi Kasi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH, MH, Selasa malam, 17 Juni 2025.

Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu, Ahmad Kanedi selaku mantan Walikota Bengkulu, Kurniadi Benggawan selaku Direktur Utama PT Tigadi Lestari sekaligus Pendiri dan Pengelola Pertama Mega Mall Bengkulu. Lalu, Wahyu Laksono selaku Direktur Utama PT. Dwisaha Selaras Abadi.(JUL)

Popular Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!