BencoolenTimes.com, – Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu memburu satu orang lagi dalam
dugaan makelar kasus (markus) atau perintangan penyidikan kasus dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu tahun 2022 yang telah menjerat tiga tersangka yakni BSS (47), RNS (41) dan AH, (58).
Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo Dwiharjo, SH mengatakan, dalam kasus perintangan penyidikan dana BOK Kabupaten Kaur masih ada satu orang lagi yang belum didapat oleh Kejati.
“Untuk perintangan penyidikan pasal 21 kita masih ada satu orang yang belum kami dapatkan,” kata Danang, Jumat (1/9/2023).
Danang menyebut, identitas orang tersebut sudah dikantongi dan sedang diburu. Keberadaan orang tersebut di luar Bengkulu.
“Tapi bukan di Bengkulu nanti kita monitor, dia punya peran disitu,” ungkap Danang.
Danang belum menerangkan banyak mengenai satu orang yang diduga terlibat dan sedang diburu tersebut.
Diketahui, dalam kasus ini, ketiga tersangka sebelumnya yakni BSS (47), RNS (41) dan AH, (58) mengajukan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu.
Dalam perkara dugaan perintangan penyidikan, ketiga tersangka dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pengungkapan perkara ini berawal dari Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung Republik Indonesia bersama Kejati Bengkulu dan Kejari Kaur menangkap ketiga tersangka di restoran cepat saji McD Jalan Hasanudin Blok M Jakarta Selatan dan di Hotel Red Doorz seputaran Blok M Jakarta Selatan, Jumat malam (28/7/2023) sekitar pukul 20.00 WIB.
Diduga ketiga tersangka menikmati uang yang diserahkan para saksi Kepala Puskesmas (Kapus) di Kabupaten Kaur mencapai Rp 920 juta. Dengan menjanjikan penyidikan kasus dana BOK di Kabupaten Kaur dapat diberhentikan. Saat ditangkap, barang bukti yang ditemukan yakni handphone, bukti transfer, kwitansi, cek yang berkaitan penyerahan uang. (BAY)