Friday, September 13, 2024
spot_img

Kejati Periksa Puluhan Saksi Perkara Korupsi BBM Ilegal di Bengkulu

BencoolenTimes.com, – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu sudah memeriksa puluhan saksi pada penyidikan dugaan korupsi yang diduga dilakukan PT. Sinar Jaya Selaras dan PT. Evron Raflesia Energi buntut dari kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Provinsi Bengkulu.

Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo Dwiharjo, SH mengatakan, penyidikan perkara tersebut masih terus berlanjut. Sejauh penyidikan, tim penyidik sudah memeriksa puluhan saksi.

“Masih terus berlanjut, kemaren sudah puluhan (saksi yang diperiksa red-),” kata Danang baru-baru ini.

Danang menyatakan, selain terus memeriksa saksi-saksi, penyidik Kejati Bengkulu juga melakukan perhitungan estimasi kerugian negara.

“Belum penetapan tersangka, estimasi kerugian negara lagi kita hitung juga,” ucap Danang.

Dugaan korupsi yang ditangani Kejati tersebut mengenai perpajakan, dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan PT. Sinar Jaya Selaras dan PT. Evron Raflesia Energi.

Dugaan korupsi ini buntut dari perkara BBM ilegal yang menjerat dua perusahaan tersebut. Dua perusahaan tersebut perizinannya adalah pendistribusian BBM non subsidi yang akan didistribusikan ke semua perusahaan rekanan.

Namun, dari fakta persidangan pada perkara BBM ilegal terungkap bahwa, dua perusahaan tersebut membeli BBM subsidi dari dua terpidana, kemudian dijual kembali ke perusahaan industri.

Pada kasus BBM ilegal, dua orang yakni M. Agustian dan Bambang telah dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 800 juta. Pada saat sidang kedua terpidana merupakan anak buah dari Evi alias Evan, terduga aktor utama yang saat ini Masuk Daftar Pemcarian Orang (DPO) penyidik Polda Bengkulu.

Perkara pidana umumnya sendiri diketahui masih terus berlanjut dan berkas perkara tersangka utama BBM subsidi ilegal yakni Evi alias Evan sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejati Bengkulu dan tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Bengkulu. Evi alias Evan merupakan Direktur PT. Evron Raflesia Energi.

Dalam fakta persidangan BBM ilegal, Bambang dan M. Agustin membeli 30 Ton BBM subsidi menggunakan barcode palsu di SPBU Arga Makmur Bengkulu Utara dengan harga murah. Keduanya diperintahkan PT. Sinar Jaya Selaras dan PT Evron Raflesia Energi. Selanjutnya, kedua perusahaan tersebut menjual kembali BBM ke sejumlah perusahaan industri di Provinsi Bengkulu yakni perusahaan tambang batu bara dan perkebunan dengan harga tinggi.

Berdasarkan keterangan saksi Madeskar selaku sopir PT. Sinar Jaya Selaras yang dihadirkan pada persidangan, 30 ton solar subsidi dari kedua terdakwa dijual kembali ke pihak industri atas perintah Zuhardi selaku Direktur PT. Sinar Jaya Selaras.

Lalu, saksi Zuhardi pun membenarkan keterangan saksi Madeskar telah menjual kembali solar subsidi tersebut ke perusahaan industri atas perintah Evi alias Evan selaku Direktur PT Evron Raflesia Energi. Mafia BBM ilegal ini membeli di SPBU dengan harga Rp 8 ribu per liter, kemudian dijual kembali dengan mengambil keuntungan per liter Rp 3000.

Kalkulasi dari keterangan saksi itu, pembelian BBM subsidi yang dilakukan sampai 500 KL atau 500.000 liter per bulan. Keuntungan perusahaan dalam menjual BBM subsidi ilegal tersebut dalam per bulannya mencapai Rp 900 juta, bahkan bisa lebih. Dari fakta-fakta persidangan tersebut ditemukan adanya dugaan korupsi yang kemudian ditangani Kejati Bengkulu saat ini. (BAY)

Related Articles

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493
error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!