BencoolenTimes.com, – Seperti diberitakan sebelumnya, Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) menegur 51 Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah karena dianggap melanggar protokol kesehatan Covid-19 salah satunya pada proses Pendaftaran Calon Kepala Daerah.
Dari 51 Kepala Daerah yang ditegur Kemendagri salah satunya adalah Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang saat ini juga menjabat sebagai Ketua Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Bengkulu sekaligus Bakal Calon Kepala Daerah yang telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu dengan dikawal massa pendukung, Sabtu (5/9/2020).
Terkait massa pendukung yang menyebabkan keramaian di Kantor KPU hingga jalan depan KPU macet juga sempat disesalkan oleh Kemendagri.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mendagri Benni Irwan saat dikonfirmasi, Senin (7/9/2020) menyatakan, sesuai dengan PKPU pendaftaran Bakal Pasangan Calon sudah dilaksanakan tanggal 4 sampai 6 september yang lalu.
Dari hasil pemantauan dan evaluasi terdapat bakal Paslon yang tidak mematuhi PKPU, terutama terkait dengan kepatuhan atas protokol covid-19.
“Kemendagri sangat menyayangkan masih ada Bakal Paslon yang tidak mengindahkan aturan tersebut, seperti adanya arak-arakan atau konvoi-konvoi sehingga menimbulkan kerumunan massa, yang potensi untuk menimbulkan cluster penyebaran Covid-19 baru,” jelas Benni Irwan.
Benni Irwan menambahkan, tentu akan ada langkah-langkah pembinaan yang akan diambil sesuai kewenangan masing-masing, baik oleh Kemendagri, KPU dan Bawaslu.
Namun saat dikonfirmasi melalui WhatsApp terkait ini, Senin (7/9/2020) Rohidin Mersyah tidak menjawab dan terkesan cuek. Hal tersebut terkesan tidak sesuai dengan semboyan Rohidin pada pencalonan Pilkada yang menyebut ia mudah dihubungi meskipun lewat WhatsApp. (Bay)