0.9 C
New York
Saturday, February 15, 2025

Buy now

spot_img

Masih Nekat Pungut Parkir, 4 Jukir Zona II Ditangkap

BencoolenTimes.com, – Empat orang Juru Parkir (Jukir) CV Arsya Rajendra yang merupakan pemenang lelang lahan parkir Zona II dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu diamankan tim Buru Sergap (Buser) Polres Bengkulu, Selasa (8/9/2020).

Mereka diamankan polisi lantaran masih nekat memungut parkir kepada konsumen toko Pinzy Aksesoris Handphone, Better Home dan Bunda Baby Shop yang masuk dalam zona dua namun lahan parkir tersebut masih berpolemik lantaran lahan itu milik pribadi bukan milik Pemerintah Kota Bengkulu. Keempat jukir yang diamankan Polres Bengkulu ini pantauan dilapangan, dua jukir ditangkap di Bunda Baby Shop dan dua lagi di toko Pinzy saat sedang memungut parkir ke konsumen.

Lahan Zona II tersebut seperti yang diketahui sebelumnya masih belum jelas statusnya lantaran lahan pribadi itu dilelang oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu kepada pihak ketiga pemenang lelang CV Arsya Rajendra untuk dipungut retribusi sedangkan lahan yang berstatus pribadi tidak boleh di pungut retribusi. Sebelumnya Ombudsman Republik Indonesia juga telah mengeluarkan surat bahwa lahan Zona II milik pribadi tersebut tidak boleh dipungut parkir sebelum ada kejelasan.

Kapolres Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak melalui Kasat Reskrim AKP Yusiady saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya jukir yang diamankan tersebut. Mereka diamankan karena pemilik toko keberatan konsumennya di pungut parkir di area toko, karena pihak toko menggratiskan biaya parkir di dalam area toko kepada konsumennya.

“Setelah diamankan kita berikan pembinaan agar tidak mengulangi lagi,” kata Yusiady.

Sementara itu, Korlap Parkir Zona II Erwansyah menuturkan, pihaknya hanya menjalankan tugas dari pihak CV pemenang lelang lahan tersebut.

“Ya kami kan bekerja diperusahaan (CV Arsya Rajendra) ya setahu kami, kami sudah memenangkan pelelangan Zona II jadi untuk seluruh kawasan Zona II itu bisa diparkir dan sudah menjadi hak kami. Katanya nanti ada solusi dari pihak Pemkot tapi sampai sekarang belum ada, ya kami merasakan kerugian karena sudah berbulan-bulan untuk menentukan titik-titik parkir. Kami hanya menjalankan tugas berdasarkan surat lelang yang kami menangkan dan kalau ingin tahu lebih jelas isi surat lelang itu ya silahkan datang kekantor aja langsung,” kata Erwan.

Erwan menambahkan, pemungutan dilakukan lantaran pihak Pemda belum memberikan kejelasan tentang lahan parkir Zona II, maka dari itu mereka nekat melakukan pemungutan biaya pada lahan parkir toko tersebut yang termasuk dalam Zona II. (Cw2)

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!