BencoolenTimes.com, – Seperti diketahui bersama, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu telah membuka pendaftaran Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu pada 4 september hingga 6 september 2020. Tiga bakal Pasangan Calon (Paslon) yang telah mendaftar ke KPU Provinsi Bengkulu yakni Helmi Hasan-Muslihan DS, kemudian Agusrin M Najamudin-Imron Rosyadi dan Rohidin Mersyah-Rosjonsyah.
Pantauan dilapangan, saat pendaftaran di KPU dari tiga pasangan calon tersebut dua diantaranya yakni Agusrin-Imron dan Rohidin-Rosjonsyah dikawal massa pendukung dan menciptakan keramaian, walaupun saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19.
Sedangkah bakal Paslon Helmi-Muslihan tidak dikawal massa dan tidak menciptakan keramaian, karena Helmi meminta para pendukungnya untuk mengaji di Masjid.
Dua Paslon yakni Rohidin-Rosjonsyah dan Agusrin-Imron tersebut mendapat sorotan dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dan menyesalkan keduanya yang telah menciptakan keramaian saat mendaftar ke KPU Provinsi Bengkulu dengan dikawal massa.
Mentri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melalui Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mendagri Benni Irwan saat dikonfirmasi, Senin (7/9/2020) menyatakan, sesuai dengan PKPU pendaftaran Bakal Pasangan Calon sdah dilaksanakan tanggal 4 sampai 6 september yang lalu. Dari hasil pemantauan dan evaluasi terdapat bakal Paslon yang tidak mematuhi PKPU, terutama terkait dengan kepatuhan atas protokol covid-19.
“Kemendagri sangat menyayangkan masih ada Bakal Paslon yang tidak mengindahkan aturan tersebut, seperti adanya arak-arakan atau konvoi-konvoi sehingga menimbulkan kerumunan massa, yang potensi untuk menimbulkan cluster penyebaran Covid-19 baru,” jelas Benni Irwan.
Benni Irwan menambahkan, tentu akan ada langkah-langkah pembinaan yang akan diambil sesuai kewenangan masing-masing, baik oleh Kemendagri, KPU dan Bawaslu. (Bay)