BencoolenTimes.com, – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengusulkan 1.568 narapidana (napi) agar mendapatkan remisi atau masa pemotongan tahanan pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 78 tahun 2023.
Usulan tersebut telah diajukan jauh sebelum hari kemerdekaan dan akan direalisasikan tepat pada 17 Agustus 2023 nanti.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Bengkulu, Yan Rusmanto mengatakan, dari 1.568 orang napi 20 napi diantaranya diusulkan bebas.
“Ini masih tahap usulan, masih dalam proses. Nanti akan diumumkan pada 17 Agustus,” ujar Yan, Sabtu (12/8/2023).
Yan merincikan sebanyak 339 napi mendapat remisi 1 bulan potongan masa tahanan, 2 bulan untuk 314 narapi, 3 bulan untuk 439 narapi, 4Â bulan untuk 253 narapi, 5 bulan untuk 152 narapi dan 6 bulan untuk 51 narapi.
Sedangkan remisi umum 1 bulan untuk 6 napi, 2 bulan untuk 1 napi, 3 bulan untuk 10 narapi, 4 bulan untuk 1 narapi, dan 3 bulan untuk 2 narapi.
Yan menegaskan, untuk mendapatkan remisi, napi harus memenuhi syarat yang ditentukan, diantaranya telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan Lapas maupun Rutan dengan predikat baik.
“Tidak sedang menjalani pidana kurungan pengganti denda atau uang pengganti. Tidak sedang menjalani cuti menjelang bebas,” ungkap Yan.
Terpisah, Kalapas Bengkulu, Ade Kusmanto menjelaskan, sebanyak 611 orang di Lapas Bengkulu menerima Remisi Umum I. Sedangkan untuk Remisi Umum II atau yang diusulkan mendapatkan bebas sebanyak 9 orang.
“Untuk di Lapas Bengkulu ada usulan remisi umum I ada sebanyak 611 orang, ini masih menyusul. Kemudian sebanyak 138 orang tidak memenuhi mendapatkan usulan remisi. Hari ini kita mendapatkan narapidana tambahan ada 8 orang ini nanti kita akan usulkan kembali,” demikian Ade. (BAY)