9.2 C
New York
Monday, April 20, 2026

Buy now

spot_img

Kepastian Hukum Lanjutan Kasus Suap Proyek Multiyears Mantan Bupati Seluma Dipertanyakan

BencoolenTimes.com, – Pengacara senior Bengkulu Muspani meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan kepastian hukum soal lanjutan kasus suap proyek multiyears Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu tahun 2010-2011 lalu sebesar Rp 381 miliar.

Kasus proyek multiyears Kabupaten Seluma Tahun 2010/2011 yang diploting dari dana APBD sebesar RP 381 miliar.Setelah dilakukan audit oleh BPK pada tahun 2011 lalu, muncul kerugian negara mencapai Rp 20 miliar, yang menyeret unsur Mantan Pimpinan dan Anggota Dewan Seluma priode 2009-2014.

Waktu itu ada 8 orang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Kasus ini masih dipertanyakan masyarakat atas tindaklanjutnya. Pasalnya, pada tahun 2013, pengusutan kasus proyek yang ditangani KPK tersebut kini diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

Penyerahan Kasus ini ditandai dengan penyerahan berkas dan seluruh barang bukti yang dimiliki KPK kepada Kejati.

KPK melimpahkan kasus tersebut untuk dituntaskan Kejati Bengkulu karena faktor geografis, sehingga pemeriksaaan bisa dilakukan lebih intensif.

Saat awak media menanyakan perkembangan kelanjutan kasus tersebut, Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani menjelaskan, untuk saat ini, setelah dikonfirmasi oleh Kasi Penyidikan dan Kasi Penuntutan Pidsus, bahwasanya pihaknya belum menerima atau pun Koordinasi tentang hal yang dimaksud, tentang perkembangan dari kasus korupsi mutiyears yang di tangani KPK.

Baca Juga  Perkara Tipikor Pasar Panorama Masih Berkembang

“Dalam waktu dekat kita akan tetap mengkonfirmasi jika memang ada informasi terbaru terkait kasus multiyears seluma ini yang telah merugikan negara sebesar 20 Miliar, kita akan buka selebar-lebarnya tanpa ada yang di tutup-tutupi,” jelas Ristianti baru-baru ini.

Sebelumnya, KPK menuntaskan kasus Multiyears dengan terpidana Mantan Bupati Seluma Murman Effendi, DIrektur Utama PT Puguak Sakti Permai (PSP) Ali amra, Mantan KAdis PU Seluma Erwin Paman dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) samidi, Mantan Ketua DPRD Seluma Drs. Zaryana Rait, Mantan Waka I DPRD Seluma Jonaidi Syahri, Mantan Waka II DPRD Seluma Muchlis Tohir, dan Anggota DPRD Seluma Pirin Wibisono.

Perlu diketahui, Mantan Bupati Seluma itu telah terbukti bersalah menyuap 27 anggota DPRD Seluma periode 2009-2014 yang dilakukan dengan menggunakan cek BCA senilai Rp 100 juta kepada masing-masing dewan. Suap itu dimaksudkan untuk memuluskan proses dan persetujuan rancangan peraturan daerah tentang pengikatan dana anggaran pembangunan infrastruktur peningkatan jalan.

Baca Juga  Asintel Kejati Bengkulu Jadi Kajari
Muspani, Pengacara Senior Bengkulu.

Sementara Pengacara Senior Bengkulu Muspani mengatakan, kelanjutan kasus suap proyek multiyears Kabupaten Seluma tahun 2010-2011 tersebut harus dituntaskan sepenuhnya oleh KPK dan bukan oleh Kejati Bengkulu, karena seluruh bukti dan keterangan para saksi sudah semuanya dipegang KPK. Selain itu juga diperkuat dengan bunyi putusan terhadap para terpidana sebelumnya memeperkuat keterlibatan pihak lainnya.

“KPK harus segera memberikan kepastian hukum terhadap kelanjutan kasus suap proyek multiyears Kabupaten Seluma tersebut karena semua yang diduga terlibat telah mengikuti beragam proses politik dan hal itu tidak bagus bagi nama baik mereka,” kata Muspani di Kantornya, Rabu (23/11/2022).

Untuk diketahui, Pirin Wibisono pernah blak-blakan ditahun 2019, setelah dirinya bersama mantan Ketua Dewan dan unsur pimpinan periode 2009-2014 itu lebih dulu menyandang status tersangka dan merasakan dinginnya Sel penjara.

Ia meminta keadilan, bahwa masih ada 23 Mantan Anggota Dewan yang terlibat, namun 2 diantaranya sudah meninggal. Bahkan beberapa diantaranya saat ini masih berlenggang menghirup udara bebas.

Baca Juga  Datangi Kejati Bengkulu, Ormas Garbeta Sampaikan Berbagai Dugaan Korupsi

Muspani meminta KPK tegas dalam hal ini, apakah penenuntutan perkara tersebut dilanjutkan atau dihentikan. Karena sebagian pihak yang turut harus bertanggungjawab dalam perkara sudah ada yang menjadi pejabat negara dan lain sebagainya.

“Perkara ini sudah 10 tahun, terlalu lama. Menurut saya kalau memang tidak dituntut, ya sudah namun KPK harus tegas memberikan kelastian hukumnya. Tapi kalau itu diserahkan ke lembaga lain, tingkatnya penuntutan tidak mungkin. Perkaranya sudah selesai penyidikan tinggal penuntutan,” jelas Muspani.

Muspani meyakini kasus tersebut tidak mungkin dilimpahkan oleh KPK ke Kejati Bengkulu. Oleh sebab itu, KPK harus jelas dan jangan bimbang. Agar juga pihak yang tidak disidangkan mendapat kepastian hukum.

“Bayangkan saja, tidak enak lah menjadi tersangka seumur hidup. Jadi kalau itu berkasnya mau disidangkan tinggal dipanggil dan ditetapkan tersangka, berkas perkara sudah selesai. Karena bunyinya itu disidangkan dalam perkara terpisah. Seplid diberkas semuanya seperti itu sudah cukup,” demikian Muspani. (Bay)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!