BencoolenTimes.com, – Ada-ada saja ulah yang dilakukan RPS (27) warga Desa Taba Air Pauh Kecamatan Tebat Karai Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, lantara diduga mengonsumsi sabu wanita yang berprofesi sebagai biduan ini terpaksa mendekam dibalik jeruji besi setelah ditangkap Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kepahiang Polda Bengkulu, Rabu (8/7/2020) sekira pukul 02.00 WIB.
Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu S.IK, M.A saat pers rilies, Kamis (9/07/2020) menjelaskan, penangkapan dipimpin langsung Kasat Narkoba, setelah itu anggota lagsung melakukan penggeledahan di kamar tersangka RPS dan disitu ditemukan 1 buah bong / alat hisap sabu berisikan 1 kaca pirek dan didalam kaca pirek tersebut terdapat serbuk diduga narkotika jenis golongan satu sabu sabu dan tersangka mengaku bahwa barang tersebut miliknya.
“Setelah itu tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kepahiang untuk dilakukan pemeriksaaan lebih lanjut,” kata Kapolres.
Kapolres mengungkapkan, penangkapan tersebut berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka RH warga Desa Kampung Bogor Kepahiang (27) yang berhasil ditangkap pada, Senin (6/7/2020) sekira pukul 20.00 WIB dikediamannya. Saat penangkapan RH polisi berhasil mengamankan 1 paket sedang ganja.
“Tersangka RH merupakan residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2015, dan sempat menjalani hukuman di Lapas kelas II Curup,” ungkap Kapolres.
Kapolres menambahkan, tersangka dikenakan
Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (Bay)