19.3 C
New York
Sunday, May 17, 2026

Buy now

spot_img

Korban Insiden Penembakan di Kecamatan Pino Raya Resmi Melapor ke Polres Bengkulu Selatan

BencoolenTimes.com – Korban Insiden penembakan yang dialami para petani diduga oleg oknum petugas keamanan PT. Agri Agro Bengkulu Selatan (ABS) resmi membuat laporan polisi.

Insiden penembakan tersebut dilaporkan ke Polres Bengkulu Selatan, sudah dilakukan pada Selasa, 25 November 2025. Petani yang tergabung dalam Forum Masyarakat Pino Raya (FMPR) ini didampingi Tim Kuasa Hukum dari Akar Law Office.

Para petani yang menjadi korban penembakan tersebut, masing-masing Edi Hermanto, Buyung Syarifudin, Suhardin, Edi Susanto dan Linsurman. Lalu laporan mereka sudah terdaftar sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/172/XI/2025/SPKT/POLRES BENGKULU SELATAN/POLDA BENGKULU tanggal 25 November 2025 pukul 23.58 WIB.

Baca Juga  Ketua Umum JMSI Pertanyakan Perkembangan Kasus Penembakan Rahmandani

Disebutkan Kuasa Hukum para petani dari AKAR Law Office yang mendampingi para korban, Ricki Pratama Putra, laporan polisi tersebut fokus pada dugaan tindak pidana Penganiayaan Berat (Pasal 351 ayat 2 jo Pasal 354 KUHP).

Serta dugaan tindak pidana menguasai dan mempergunakan senjata api tanpa hak (Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951) yang dilakukan terduga pelaku penembakan berinisial AH alias R (39) yang merupakan salah satu karyawan atau petugas keamanan PT. ABS.

Ricki menegaskan bahwa, proses hukum ini harus dilakukan secara transparan dan tuntas.

Baca Juga  Ketua Umum JMSI Pertanyakan Perkembangan Kasus Penembakan Rahmandani

‘’Kita sudah membuat laporan resmi bersama para petani yang menjadi korban penembakan. Kami berharap proses ini segera berjalan dan diusut secara tuntas dan adil bagi korban,’’ harap Ricki.

Dilanjutkan Ricki, FMPR, tim kuasa hukum bersama ED WALHI Bengkulu juga mendesak Kapolres Bengkulu Selatan untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut.

‘’Serta melakukan penyelidikan mendalam dan memproses hukum terduga pelaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk mengusut tuntas asal usul kepemilikan senjata api tersebut,’’ imbuh Ricki.

Untuk diketahui, para petani didampingi Tim Kuasa Hukum dari Akar Law Office, masing-masing Ricki Pratama Putra, Hadi Pratama, Hengko, Yesi Oktriani dan Puji Hendri Julita Sari.(OIL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!