BencoolenTimes.com – Penjabat Sekda (Sekretaris Daerah) Rejang Lebong, Elva Mardiana menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perubahan Kedua Atas Perda No 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat daerah.
Raperda itu disampaikan Penjabat Sekda dalam rapat paripurna RPRD Kabupaten Rejang Lebong, Kami siang, 27 November 2025. Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Juliansyah Yayan didampingi Waka II, Lukman Effendi.
‘’Sebelumnya disampaikan ke DPRD, Raperda ini telah disusun dan ditetapkan melalui program pembentukan Perda tahun 2025. Telah dibahas bersama perangkat pemerkasa Raperda serta aspek teknis dan substansinya telah diharmonisasi oleh Kanwil Kemenkum Bengkulu,’’ jelas Penjabat Sekda dalam penyampaiannya.
Penjabat Sekda juga menjelaskan tentang latarbelakang Raperda, yaitu pengelompokan perangkat daerah yang ditetapkan dengan Perda No 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 2 Tahun 2018.
Terdiri dari unsur staf diwadahi dalam Sekretariat daerah, Sekretariat DPRD, unsur pelaksana urusan pemerintahan diwadahi dalam bentuk dinas dan unsur pelaksana fungsi penunjang urusan pemerintahan diwadahi dalam bentuk badan. Serta unsur kewilayahan dalam bentuk kecamatan dan kelurahan.
‘’Kondisi peningkatan belaja pegawai yang timbul akibat kebijakan pemerintah pusat menjadi salah satu factor diperlukannya penyesuaian perangkat daerah untuk memenuhi belanja pegawai. Dengan memperhatikan kondisi fiscal daerah saat ini menuntut dilakukannya penyesuaian terhadap kelembagaan perangkat daerah,’’ jelas Penjabat Sekda.

Dikatakan Penjabat Sekda, kondisi dinamika tuntutan masyarakat akan kualitas pelayanan mengharuskan Pemkab untuk melakukan penataan kembali perangkat daerah.
Sehingga bentuk kelembagaan daerah yang dibuat akan lebih efisien, karakter ini ditunjukan dengan struktur kelembagaan yang dimaknai ramping struktur multi fungsi. Kelembagaan yang besar akan memungkinkan terjadinya tumpang tindih tugas pokok dan fungsi antar organisasi.
‘’Banyak keragaman organisasi yang dibangun akan menciptakan birokrasi yang panjang dalam pelayanan public. Organisasi pemerintah yang ramping akan menghasilkan kualitas pelayanan yang lebih berkualitas serta memudahkan bagi penerima layanan,’’ kata Penjabat Sekda.
‘’Sehingga diperlukan penataan kelembagaan untuk memberikan pelayanan public yang lebih baik,’’ sambung Penjabat Sekda.
Penataan kembali perangkat daerah, lanjut Penjabat Sekda, sebagian besar melalui penggabungan perangkat daerah. Juga dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja, peningkatan inovasi kerja pelayanan sesuai kedekatan rumpun urusan pemerintahan.
Serta memudahkan koordinasi pimpinan daerah dan antar perangkat daerah sehingga kebijakan yang akan diambil dapat dilakukan secara cepat, tepat, efektif dan efisian.
‘’Berdasarkan hasil evaluasi dan pemetaan perangat daerah sesuai dengan urusan pemerintahan baik urusan wajib dan pilihan penyesuaian program, kegiatan dan pendanaan antara pusat dan daerah serta kedekatan karakteristik urusan pemerintahan. Serta rekomendasi Gubernur Bengkulu, maka penataan kembali perangkat daerah dari semula 44 perangkat daerah menjadi38 perangkat daerah,’’ lanjut Penjabat Sekda.
Ditambahkan Penjabat Sekda, Ke-38 perangkat daerah itu terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Dikbud, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB, Dinas PUPR dan Kawasan Perkim, Dinas Nakertrans, Dinas Dukcapil, Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan, Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan.
Kemudian Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Kominfo fan Persandian, Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, Dinas Koperasi UKM, Perdagangan dan Perindustrian dan Satpol PP dan Damkar.
Lalu ada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif Pemuda dan Olah Raga, Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Pendapatan Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, Badan Kesbangpol dan BPBD, ditambah 15 kecamatan.
Rapat Paripurna kemudian dilanjutkan dengan agenda mendengarkan pandangan umum gabungan 7 fraksi, yakni Fraksi PKS, PKB, PAN, PDIP, Golkar, Gerindra dan Nasdem.
Dari Pandangan umum ketujuh fraksi, disampaikan Apriadi selaku juru bicara. Intinya, ketujuh fraksi setuju dan menerima Raperda untuk dibahas DPRD.(OIL/RMC)



