BencoolenTimes.com – Satu lagi tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUT) Mikri dan Pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanag) Bank Plat Merah, Kantor Cabang Pembantu (Capem) Semendo, Kabupaten MUara Enim, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) ditahan.
Penahanan tersangka dilakukan, setelah tersangka DS datang dan memenuhi panggilan Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Kamis pagi, 27 November 2025.
Diketahui sebelumnya, Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel sudah menetapkan 7 tersangka dalam perkara yang merugikan negara hingga Rp 12 Miliar tersebut.
Untuk keempat tersangka yang sudah duluan ditahan penyidik, masing-masing EH, MAP, PPD dan JT, 21 November 2025 lalu. Kemudian untuk WAF sudah lebih dulu ditahan dalam perkara lain.
Sedangkan saat itu, untuk tersangka DS dan satu tersangka lain, yaitu IH, tidak memenuhi panggilan pada 21 November 2025. ’’Hari ini DS sudah memenuhi panggilan penyidik dan setelah menjalani pemeriksaan, langsung kita lakukan proses penahanan,’’ terang Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum), Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari.
Dilanjutkan Vanny, tersangka DS dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas 1 Pakjo Palembang. Untuk satu tersangka lagi, yaitu IH belum memenuhi panggilan.
Ditambahkan Vanny, peran dari tersangka DS sendiri dalam perkara TPK tersebut, yaitu bersama-sama dengan tersangka WAF dan IH selaku perantara KUR Mikro untuk pengajuan KUR Mikro pada Bank Plat Merah Kantor Capem Semendo, Kabupaten Muara Enim tahun 2022 sampai 2023 melalui Tersangka EH selaku Kepala Cabang.
’’Diduga persyaratan pengajuan KUR Mikro tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan data nasabah juga dipergunakan tanpa sepengetahuan dari pada nasabah. Dan dalam penyidikan diketahui ada aliran dana yang masih dilakukan pendalaman oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel,’’ imbuh Vanny.(OIL)



