21.4 C
New York
Wednesday, May 27, 2026

Buy now

spot_img

Korupsikan ADD dan DD Untuk Kabur dan Menikah Siri, Mantan Kades Akhirnya Tertangkap

BencoolenTimes.com – Korupsikan ADD (Alokasi Dana Desa) dan DD (Dana Desa), Mantan Kepala Desa (Kades) Air Kati Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT), Kabupaten Rejang Lebong berinisial FR (41), akhirnya tertangkap.

Korupsikan ADD dan DD, Mantan Kades Air Kati mengakui menghabiskan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari, termasuk sempat menikah siri.

Namun akhirnya, Fr yang sempat menghilang, berhasil diamankan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rejang Lebong.

Fr diamankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengelolaan DD dan ADD Tahun Anggaran (TA) 2023 Desa Air Kati.

Baca Juga  Hakim Pengadilan Tipikor Jatuhkan Vonis 5 Tahun Penjara Kepada Mantan Kades Lebong Tandai

Masa jabatan Fr sendiri diketahui sudah habis, kemudian menghilang meninggalkan istri serta anaknya dan pergi dari desa sejak Desember 2023 lalu.

Diduga Fr menikah siri dengan seorang perempuan dan tinggal bersama di Kota Lubukulinggau selama 8 bulan. Namun setelah itu, Fr berpisah dan hidup berpindah-pindah, mulai dari Palembang hingga Jakarta dan akhirnya pulang ke Kabupaten Rejang Lebong.

‘’Saya katakan dengan perangkat, bahwa setelah uang ADD dan DD cair, saya pinjam dulu karena ada keperluan dan akan dikembalikan. Setelah uangnya cair, saya pergi dari desa dan menikah Siri, serta tinggal di Kota Lubuklinggau,’’ ucap Fr yang diwawancarai wartawan saat dihadirikan pada Konferensi Pers Polres Rejang Lebong, Jumat, 7 Februari 2025.

Baca Juga  Hakim Pengadilan Tipikor Jatuhkan Vonis 5 Tahun Penjara Kepada Mantan Kades Lebong Tandai

Sementara itu, Kabag Ops Polres Rejang Lebong, AKP George Rudyanto didampingi Kasat Reskrim Iptu Reno Wijaya dan Kasi Humas, AKP Sinar Simanjuntak saat konferensi Pers mengatakan, tersangka Fr mengakui semua perbuatannya.

Dimana uang ADD dan DD tersebut, digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya, termasuk membiaya hidup saat kabur dan tinggal bersama istri siri di Kota Lubuklinggau.

‘’Hasil perhitungan kerugian negara akibat perbuatan tersangka Fr, mencapai Rp 500 juta lebih. Uangnya habis untuk kebutuhan pribadi,’’ sampai Kabag Ops.

Baca Juga  Hakim Pengadilan Tipikor Jatuhkan Vonis 5 Tahun Penjara Kepada Mantan Kades Lebong Tandai

Dilanjutkan Kasat Reskrim, Iptu Reno Wijaya, hasil perhitungan, kerugian negara yang timbul akibat perbuatan tersangka Fr, mencapai Rp 500.328.200.

Rinciannya, dari kegiatan pembangunan jalan lapen senilai Rp 279 juta yang tidak sesuai spesifikasi dan pengadaan bibit senilai Rp 80 juta yang tidak terealisasi.

Serta belanja fiktif untuk mesin fotokopi dan genset senilai Rp 84 juta, termasuk gaji dan honor perangkat desa senilai Rp 76 juta juga tidak dibayarkan. ‘’Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan Fr, mencapai Rp 500 juta lebih,’’ imbuh Reno.(OIL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!