BencoolenTimes.com – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) periksa Ketua DPRD Mukomuko, Zamhari sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dengan tersangka Mantan Gubernur Bengkulu, RM.
KPK periksa Ketua DPRD Mukomuko, Senin, 17 Maret 2025 lalu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. ‘’Saksi didalami permintaan bantuan dari tersangka RM kepada para Anggota DPRD dari partai tertentu,’’ kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi BencoolenTimes.com.
Selain itu, terbaru penyidik KPK melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi di Polresta Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Pemeriksaan dilakukan terhadap PNS yang ditunjuk Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman. Kemudian SH, Notaris/PPAT dan NN yang merupakan seorang wiraswasta.
Ketiganya diperiksa sebagai saksi terkait pendalaman dugaan pembelian satu bidang rumah oleh Tersangka RM yang berlokasi di Provinsi DIY, dimana sumber dananya diduga berasal dari dugaan hasil Pemerasan dan Penerimaan Gratifikasi.
‘’Penyidik juga telah melakukan penyitaan atas satu bidang rumah tersebut yang diduga bernilai kurang lebih sebesar Rp 1,5 miliar,’’ tambah Tessa.
Sebelumnya, selain terus melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK dengan tersangka Mantan Gubernur Bengkulu RM, Penyidik KPK juga sudah melakukan penyitaan sejumlah asset milik Mantan Gubernur RM.
Diantaranya satu unit rumah di Jakarta dan beberapa bidang tanah di Jakarta maupun di Kota Bengkulu. Diduga kuat rumah dan tanah tersebut ada kaitannya dengan perkara TPK yang sedang menyandung Mantan Gubernur Bengkulu, RM sebagai tersangka.(OIL)