23.1 C
New York
Friday, April 25, 2025

Buy now

spot_img

Hanya 6 Orang Ditetapkan Tersangka, Berikut Penjelasan Lengkap KPK Soal OTT di Kabupaten OKU

BencoolenTimes.com – Hanya 6 orang dari 8 orang yang sempat diamankan Penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) RI dalam kegiatan OTT (Operasi Tangkap Tangan) di Kabupaten OKU (Ogan Komering Ulu), pada Sabtu, 15 Maret 2025, ditetapkan sebagai tersangka.

Hanya 6 orang dari 8 orang yang diamankan, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan berupa penerimaan hadiah atau janji terkait Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas PUPR Kabupaten OKU, Tahun Anggaran (TA) 2024.

Penyidik KPK menetapkan 6 orang tersangka, masing-masing FJ, MFR dan UM selaku anggota DPRD Kabupaten OKU, Provinsi Sumsel. Serta Nop selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU dan dua orang dari pihak swasta, yaitu MFZ dan ASS.

Ketua KPK Setyo Budianto didampingi Direktur Penyidikan, Asep Guntur Rahayu dan Juru Bicara (Jubir), Tessa Mahardhika Sugiarto dalam Konferensi Pers resminya menjelaskan, konstruksi perkara dan kronologi kegiatan berawal pada Januari 2025.

Kronologis Perkara OTT di Kabupaten OKU

Diketahui, di Kabupaten OKU dilakukan pembahasan RAPBD OKU TA (Tahun Anggaran) 2025. Agar RAPBD TA 2025 dapat disahkan, beberapa perwakilan DPRD menemui pihak Pemda.

Pada pembahasan tersebut perwakilan dari DPRD meminta jatah pokir seperti tahun sebelumnya. Kemudian disepakati bahwa jatah pokir tersebut diubah menjadi proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum sebesar Rp 45 miliar.

Dengan rinciann pembagian, Ketua dan Wakil Ketua Rp 5 Milar, sedangkan Anggota Rp 1 Miliar. Namun nilai tersebut turun menjadi Rp 35 miliar karena keterbatasan anggaran, dengan fee sebesar 20% untuk ‘jatah’ Anggota DPRD, sehingga total fee adalah sebesar Rp 7 miliar.

Saat APBD TA 2025 disetujui, anggaran Dinas PUPR naik dari pembahasan awal Rp 48 milyar menjadi Rp 96 milyar. Untuk diketahui, sudah menjadi praktik umum di Pemda OKU adanya parktik jual beli proyek dengan memberikan sejumlah fee kepada Pejabat Pemda OKU dan/atau DPRD.

Terkait dengan proyek ‘jatah’ DPRD, Nop selaku Kepala Dinas PUPR kemudian mengkondisikan fee/jatah dari DPRD Kabupaten OKU itu pada 9 proyek berbeda.

Masing-masing Rehabilitasi Rumdin Bupati, Rehabilitasi Rumdin Wakil Bupati (Wabup), Pembangunan Kantor Dinas PUPR Kab OKU dan Pembangunan jembatan Desa Guna Makmur.

Kemudian Proyek Peningkatan jalan poros Desa Tanjung Manggus–Desa Bandar Agung, Peningkatan jalan desa Panai Makmur–Guna Makmur, Peningkatan jalan unit XVI–Kedaton Timur, Peningkatan jalan Let. Muda M. Sidi Junet dan Peningkatan jalan Desa Makarti Tama.

Selanjutnya, Nop menawarkan 9 proyek tersebut kepada MFZ alias Pablo dan ASS dengan komitmen fee sebesar 22%,  yaitu 2% untuk Dinas PUPR dan 20% untuk DPRD.

Nop mengkondisikan pihak swasta yang mengerjakan dan PPK untuk menggunakan CV yang ada di Lampung Tengah, kemudian penyedia dan PPK melakukan penandatanganan kontrak di Lampung Tengah.

‘’Bahwa menjelang Hari Raya Idul Fitri, Pihak DPRD yang diwakili oleh FJ, MFR dan UH ‘menagih’ jatah fee proyek kepada Nop, sesuai dengan komitmen, yang dijanjikan akan diberikan sebelum Hari Raya Idul Fitri melalui pencairan Uang Muka 9 proyek yang sudah direncanakan sebelumnya tersebut,’’ terang Ketua KPK.

Selanjutnya, Pada tanggal 11-12 Maret 2025, MFZ mengurus pencairan Uang Muka atas beberapa proyek. Kemudian Pada tanggal 13 Maret 2025 sekitar pukul 14.00, MFZ mencairkan uang muka di Bank Sumsel-Babel.

Padahal diketahui, saat itu Pemda OKU mengalami permasalahan cash flow, karena uang yang ada diprioritaskan untuk membayar THR, TPP dan penghasilan perangkat daerah. Meskipun demikian, uang muka untuk proyek tetap dicairkan.

Pada tanggal 13 Maret 2025, MFZ menyerahkan uang sebesar Rp 2,2 miliar kepada Nop yang merupakan bagian komitmen fee proyek. Uang tersebut dititipkan kepada Ar yang merupakan PNS pada Dinas Perkim Kabupaten OKU.

Selain itu, pada awal Maret 2025, ASS menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar, langsung kepada Nop di rumahnya.

Kegiatan OTT

Setelah penyerahan uang tersebut, 15 Maret 2025 pukul 06.30, Tim Penyelidik KPK mendatangi rumah Nop dan Ar sekaligus melakukan OTT dan menemukan serta mengamankan uang sebesar Rp 2,6 milyar yang merupakan uang komitmen fee untuk DPRD yang diberikan oleh MFZ dan ASS.

‘’Kemudian Tim penyelidik secara simultan juga mengamankan MFZ dan ASS di rumahnya, serta FJ, MFR dan UH di kediaman masing-masing. Selain itu, Tim penyelidik juga mengamankan pihak lainnya yaitu A dan S,’’ jelas Ketua KPK.

Ketua KPK melanjutkan, dalam OTT tersebut, penyelidik juga mengamankan barang bukti berupa 1 Unit Kendaraan Roda 4 Merk Toyota Fortuner, dokumen, beberapa alat komunikasi, serta BBE (Barang Bukti Elektronik) lainnya.

‘’Para pihak kemudian dimintakan keterangan di Polres OKU dan Polda Sumsel, kemudian Minggu, 16 Maret 2025 pukul 07.00 diterbangkan ke Jakarta dan pukul 08.30 tiba di KPK,’’ lanjut Ketua KPK.

Penetapan Tersangkan dan Penahanan

Setelah dilakukan proses ekspose perkara tersebut dengan Pimpinan, sambung Ketua KPK, disepakati atas peristiwa tersebut, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan TPK berupa penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten OKU tahun 2024 sampai dengan tahun 2025.

Pada 16 Maret, Penyidik KPK Resmi menaikan status ke tahapan Penyidikan dan menetapkan terhadap 6 orang sebagai tersangka, sekaligus melakukan penahanan. Penahanan dilakukan untuk 20 hari kedepan terhitung seja 16 Maret 2025.

‘’Terhadap 3 Tersangka FJ, MFR dan UM dilakukan penahana di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas I Jakarta Timur di Gedung KPK C1. Sedangkan Tersangka Nop, MFZ dan ASS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Rumah Tahanan KPK,’’ pungkas Ketua KPK.(OIL)

Popular Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!