BencoolenTimes.com, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegur keras Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur baik Bupati Wakil Bupati serta jajarannya Pemerintah Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu karena nilai Monitoring Center For Prevention (MCP) tidak ada peningkatan. KPK menegaskan bahwa aplikasi pencegahan MPC harusnya berdampak pada perbaikan tata kelola Pemerintah Daerah (Pemda).
Hal ini ditegaskan KPK saat monitoring dan evaluasi (monev) program pencegahan korupsi dengan jajaran Pemkab Kaur Provinsi Bengkulu dan Jajarannya secara daring, Rabu (28/7/2021).
“Kita ingin pemda tidak sekedar memenuhi checklist semua instrumen yang ada di aplikasi MCP, tapi benar-benar dijalankan secara efektif. Syukur-syukur berdampak. Misalnya terkait perizinan, investasi jadi meningkat, masyarakat puas,” jelas Ketua Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK Maruli Tua.
Kehadiran KPK, tegas Maruli, sejatinya untuk mendampingi Pemda memenuhi semua indikator. Nilai MCP tahun 2020 menurun 14,32 persen dari sebelumnya. Tahun 2019 nilai MCP Kabupaten Kaur 81 persen, sedangkan tahun 2020 hanya 66,68 persen. Tahun 2021 sampai dengan semester 1 capaian MCP baru hanya 16 persen.
“Angka terakhir masih 16 persen. Artinya ada yang perlu Bupati/Wakil Bupati lakukan dibantu Sekda, Inspektur dan Admin MCP. Kami harapkan ini cuma masalah belum upload dokuman saja, hanya administratif. Harusnya penyelesaiannya cepat. Ini bukan masalah mampu atau tidak, tapi mau atau tidak. Harus mau. Karena kalau pencegahan tidak mau kooperatif ya kita tinggal tunggu di ujung saja,” tambah Maruli.
Wakil Bupati Kaur Herlian Muchrim, saat sambutan menyampaikan permohonan dukungan untuk memenuhi indikator MCP dan menjalankan program pencegahan korupsi di Kabupaten Kaur.
Sedangkan Sekretaris Daerah (Sekda) Nandar Munadi pada saat paparan menyampaikan bahwa ada beberapa indikator yang memang belum menunjukkan progress signifikan tapi sebenarnya hanya tinggal unggah dokumen.
Berdasarkan catatan KPK, untuk Kabupaten Kaur terdapat beberapa hal yang sudah dilaksanakan tetapi eviden atau barang buktinya tidak ada.
Maruli menjelaskan bahwa dari monitoring yang KPK lakukan yang sebagian besar dilakukan secara online, KPK akan nilai berdasarkan dokumen yang ada. Apabila evidennya tidak ada, maka capaiannya nol.
Untuk itu, Maruli mengingatkan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar menyerahkan dokumen yang diperlukan ke Admin MCP. Sedianya tuntutan dalam indikator MCP sudah merupakan tugas fungsi pokok dari masing-masing OPD.
Hanya saja, kata Maruli, kurang publikasi dan transparansi. KPK, terang Maruli, menilai Publikasi dan transparansi merupakan roh pencegahan korupsi, sehingga semakin tidak transparan suatu instansi diduga ada potensi penyimpangan dan penyalahgunaan.
Pada saat pembahasan mengenai Inspektorat atau Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), KPK juga menekankan pentingnya fungsi dan peran inspektorat sebagai garda terdepan pencegahan korupsi dan harus diperkuat.
“Kita sangat berharap dengan APIP sebagai mitra KPK di daerah. Maka dari itu, dibutuhkan SDM yang cukup dan kompeten,” tegas Maruli.
Inspektur Roland yang baru menjabat selama 1 bulan menjelaskan, level kapabilitas APIP Kabupaten Kaur yaitu 2, sedangkan maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di bawah 2. Kendalanya, kata Ronald antara lain, jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) yang ideal seharusnya 42. Namun yang saat ini tersedia hanya 19 pegawai.
Sedangkan untuk anggaran APIP, lanjutnya, dibutuhkan Rp 7 miliar, tapi realisasi saat ini hanya Rp 1,5 miliar. Menurutnya, ini jauh dari ketentuan Kementerian Dalam Negeri.
Merespon penjelasan Inspektur, KPK merasa prihatin dengan lemahnya dukungan Pemda kepada Inspektorat Kabupaten Kaur. Maruli meminta, minimal level APIP di angka 3. Patut diduga, kata Maruli, dari 10 OPD yang menjadi objek monitor pada saat mengerjakan tugas, tidak ada pengendalian yang baik. Belum lagi, sambungnya, delapan menu MCP yang juga menjadi area pengawasan APIP.
“Ini harus menjadi perhatian Bupati dan Wakil Bupati. Kalau kerjaannya banyak, SDM terbatas, anggaran kecil, kira-kira bagaimana hasil kerjanya? Jangan sampai nanti kita tidak melakukan pencegahan, tata kelola berantakan, di ujungnya terbuka peluang untuk terjadi tindak pidana korupsi,” pinta Maruli.
Sekda Kaur, Nandar Munadi mengatakan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kaur sekitar Rp 800 miliar. Secara penduduk, sedikit. Tapi, secara kewilayahan luas. Kabupaten Kaur, tergolong kelompok keuangan yang berkemampuan rendah. Sumber anggaran dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD), belum mencapai Rp 50 miliar . Nandar juga menjelaskan, bahwa banyak dana yang diploting untuk program pemerintah pusat seperti
Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS), sehingga Pemda agak sulit mengelolanya dan OPD menjadi tidak maksimal.
Terkait Aset, dalam kesempatan tersebut Pemkab Kaur melaporkan bahwa dari total 582 bidang aset yang belum bersertifikat, Pemda sudah mendaftarkan sertifikasi sebanyak 123 bidang dan saat ini sedang berproses di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Selain itu, sudah dibentuk satu tim untuk mengatasi kendala penertiban aset sengketa yaitu sebanyak seluas 40 hektar dari total 100 hektar perkantoran Padang Kempas dikuasai masyarakat.
Kemudian, terkait penguatan kelembagaan, Pemkab Kaur sudah melakukan pengadaan aplikasi pendapatan daerah bernama Simpanda. Sehingga, sejak Mei 2020 pembayaran pajak daerah sudah mulai non-tunai seperti teller, atm dan mesin edisi.
“Tetapi layanan host-to-host masih terbatas untuk Pajak Bumi dan Bagunan (PBB). Masyarakat sudah dapat membayar secara online. Pajak yang lain juga didorong untuk dilakukan hal serupa. E-Retribusi Kab Kaur juga sudah dilakukan sosialisasi ke bendahara,” urai Kepala Bidang Pendapatan Donny.
Menutup kegiatan, KPK mengingatkan Pemda untuk lebih hati-hati terutama ada masa pandemi ini. Besarnya nilai anggaran digelontorkan, membuka peluang terjadinya penyimpangan. Pada saat krisis, menurut penelitian, moral hazard bertindak curang juga ikut naik. Terbukti dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) bansos yang dilakukan KPK.
“Notulensi pertemuan hari ini tolong disampaikan ke pak Bupati dan ditindaklanjuti ya Bapak/Ibu. Target MCP kita 80 persen. Kami yakin Kaur bisa. Pak Wabup, Sekda dan Inspektur mohon dimonitor. Fokus tematik kita 3 hal yaitu sertifikasi tanah, Zona Nilai Tanah (ZNT), dan penagihan piutang pajak yang dikoordinasikan dengan Kejaksaan,” tutup Maruli. (Bay/Humas KPK)