24.5 C
New York
Monday, June 8, 2026

Buy now

spot_img

Kuasa Hukum Korban Minta Polda Segera Tuntaskan Kasus Penipuan Rp 1 Miliar dengan Tsk Herawansyah

BencoolenTimes.com, – Ismail Hakim, Mantan Kepala Dinas PU Kepahiang melalui Kuasa Hukumnya, Ilham Patahillah, SH.MH meminta Polda Bengkulu menahan Herawansyah Mantan Kadis PU Seluma tersangka kasus penipuan terhadap kliennnya sebesar Rp 1 miliar.

Ilham Patahillah menuturkan, bahwa Polda Bengkulu telah melakukan komprotir terhadap tersangka Herawansyah dengan kliennya sebagai korban. Menurut Ilham, laporan perkara tersebut dari 2017 dan saat ini terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka, meskipun didengung-dengungkan tersangka ada jaminan menurutnya itu merupakan hak setiap orang namun pihaknya juga menuntut keadilan sebagai korban juga meminta keadilan yang sama supaya kasus tersebut segera ditindaklanjuti.

“Meskipun di didengung-dengungkan ada jaminan dan segala macam itu hak setiap orang, namun kami pada prinsipnya minta keadilan yang sama bahwa setiap orang, sehingga kasus yang dilaporkan klien kami agar segera disidangkan, oleh sebab itu kami meminta penyidik dan Kejaksaan menindaklanjutinya kalau memang menurut hemat secara hukum sudah memenuhi syarat dan ditetapkan tersangka oleh penyidik ya secepat mungkin dong disidangkan,” kata Ilham, Senin (14/2/2022).

Baca Juga  Kuasa Hukum Terlapor Dugaan Investasi Bodong Tegaskan Kliennya Siap Hadapi Proses Hukum

Ilham meminta, kalaupun tersangka Herawansyah dianggap tidak kooperatif dalam perkara tersebut secara hukum bisa ditahan, meskipun perkara tersebut kewenangan tingkat penyidik namun pihaknya menuntut perkara tersebut harus tuntas. Pihaknya minta apabila tersangka menyulitkan proses hukum yang sedang berjalan agar tersangka ditahan.

“Ya kita sekali lagi minta keadilan agar perkara ini tuntas dan tidak menjadi PR kita. Harapan kami kalau memang yang bersangkutan menylitkan proses penyidikan dan segala macam sah dong (ditahan) meskipun kewenangan itu ada di penyidik kami hargai, perkara itu ditahan atau tidak itu diproses hukum, tapi sekali lagi kami minta keadilan agar sesegera mungkin kasus ini dituntaskan,” jelas Ilham.

Baca Juga  Pemprov Bengkulu Apresiasi Polda Bengkulu Bedah 80 Rumah Tak Layak Huni

Diketahui, kasus dugaan penipuan yang menjerat Herawansyah ini terkait investasi bisnis jual beli telepon seluler yang mengakibatkan korban Ismail Hakim mengalami kerugian hingga Rp 1 miliar.

Polda Bengkulu pada 2018 lalu telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penipuan tersebut yakni Herawansyah dan Adib yang kala itu ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Seharusnya, waktu itu tersangka Herawansyah sudah ditahan penyidik namun urung lantaran dijamin Plt Gubernur Bengkulu Rihidin Mersyah.

Jaminan itu tertuan dalam surat itu nomor: 182/744/B.2/2018 tanggal 29 Oktober 2018 yang ditujukan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu selaku penyidik.

Baca Juga  Penyidik Subdit Tipidter Geledah Kantor UPTD DKP

Di dalam surat itu, Rohidin sebagai Plt Gubernur Bengkulu menyatakan, menjamin Herawansyah selaku tersangka karena sedang melaksanakan tugas pemerintah dalam hal judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

Judicial review itu menyangkut Undang-undang nomor 5 tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara. Rohidin juga memberi tugas pemerintahan lainnya kepada Herawansyah yang kala itu belum lama bebas menjalani pidana penjara kasus korupsi jalan di Kabupaten Seluma. (Bay)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!