Friday, September 22, 2023
spot_img

Lelang Jabatan Kepala Kesbangpol Kota Bengkulu Cacat Hukum ?

BencoolenTimes.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu membuka lelang jabatan eselon II Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bengkulu. Dalam lelang jabatan tersebut, mencuat isu dugaan adanya cacat hukum.

Berdasarkan informasi valid yang didapat media ini, Kepala Kesbangpol Kota Bengkulu yang menjabat saat ini tidak pernah mengajukan Surat permohonan Usulan Penetapan Ijin Bebas Jabatan (MPP) sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun diisukan bahwa pembuatan MPP dipaksakan, sehingga lelang jabatan kursi eselon II tersebut terlaksana.

Selain itu, dalam hal ini, disinyalir terjadi mubazir anggaran untuk pembentukan Tim Panitia Seleksi (Pansel), karena hanya satu Dinas yang dilakukan lelang jabatan eselon II.

Baca Juga  Kapolresta Bengkulu Inisiatori Car Free Day Stop Karhutla : Upaya Pertahankan Udara Bersih

Terkait mencuat isu adanya dugaan cacat hukum pada MPP, media ini telah mengonfirmasi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bengkulu, Arif Gunadi baik melalui telepon maupun pesan whatsApp, namun hingga berita diturunkan belum mendapatkan jawaban.

Terpisah, Wakil Ketua (Waka) II DPRD Kota Bengkulu, Marliadi saat dikonfirmasi mengaku belum bisa memastikan apakah lelang jabatan yang dilaksanakan Pemkot Bengkulu cacat hukum. “Saya belum bisa mastikan itu cacat hukum atau tidak, karena dalam proses jabatan itu sepahaman saya, kalau sudah melebihi 58 tahun, kalau Kepala Daerah tidak memperpanjang lagi bisa. Tapi nanti itu bisa ditindaklanjuti, karena jabatan pak Wali ini sebentar lagi habis, siapa tau nanti pejabat Walikota nanti bisa dirubah, kita lihat perkembangannya kedepan,” ungkap Marliadi.

Baca Juga  Janji DPRD dan Pemkot Bengkulu Soal Perbaikan Jembatan Ditagih

Marliadi menyebutkan, dalam masa pensiun seorang PNS 58 tahun, namun ketika masih menjabat bisa hingga umur 60 tahun.

“Tapi dalam perjalanannya kalau memang Kepala Daerah tidak mau memperpanjangnya dia bisa habis, dikeluarkan surat MPP-nya. Tinggal individu nanti, pejabat yang bersangkutan keberatan atau tidak, kalau keberatan ajukan keberatan ke Kepala Daerah agar tidak jadi di MPP-kan,” kata Marliadi.

Marliadi juga menyatakan, untuk melakukan seleksi jabatan, pihak eksekutif harus mengajukan izin terlebihdahulu ke Kementerian dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Baca Juga  Pekerjaannya Ambruk, Kontraktor Proyek Wisata Kota Tuo Belum Diperiksa

“Kalau ini juga harus minta izin dulu untuk melakukan seleksi ke Kementerian dan KASN,” jelas Marliadi.

Bahkan Marliadi menyatakan bahwa, lelang jabatan yang dilaksanakan pada akhir masa jabatan Walikota Bengkulu dan Wakil Walikota Bengkulu tersebut pemborosan anggaran.

“Itukan cuma satu Dinas, saya rasa mubazir anggaran aja bentuk panitia seleksinya,” terang Marliadi. (BAY/JRS)

Related Articles

Latest Article

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493
spot_img
error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!