BencoolenTimes.com, – Selebgram Bengkulu yakni Milen diciduk Tim Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu lantaran diduga membuat konten asusila saat live straming di Instagram pribadinya.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Anuardi mengatakan, penangkapan Selebgram tersebut hasil dari patroli tim Siber Polda Bengkulu yang mendapati adanya live streaming tersangka bermuat asusila.
“Kejadian ini sempat vital di Media Sosial. Saat ini, tersangka sudah diamankan dan perkaranya dalam proses penyidik,” kata Anuardi di Polda Bengkulu, Kamis (16/2/2023).
Anuardi menuturkan, motif dari tersangka melakukan live streaming tersebut untuk mendapatkan keuntungan. Tersangka melakukan aksinya setiap kali di Hotel.
“Dari ngonten itu tersangka sudah mendapatkan keuntungan puluhan juta, ada yang dipergunakan untuk membeli Handphone dan Handphone kita amankan sebagai barang bukti,” jelas Anuardi.
Anuardi menambahkan, tersangka melalui kegiatannya itu mendapatkan endorse. Akun tersangka juga telah disita penyidik. Tersangka dikenakan pasal 45 dan pasal 27 Undang-undang ITE dengan ancaman pidana 6 tahun. (Bay)



