BencoolenTimes.com, – AS (23), pemuda asal Kota Bengkulu tewas usai dikeroyok tiga orang pria di samping Gedung Balai Buntar Jalan Cimanuk Kelurahan Jalan Gedang Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu, Minggu (8/11/2020) sekira pukul 02.00 WIB.
Tiga orang yang diduga mengeroyok korban diantaranya DH (22) Tukang Parkir, AS (15) Tukang Parkir yang masih dibawah umur dan DK (20) Tuna Karya. Mereka adalah warga Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu.
Ketiganya sudah berhasil ditangkap oleh Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu dan telah ditetapkan tersangka pengeroyokan oleh penyidik ini diduga mabuk usai mengkonsumsi minuman keras.
Kapolres Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak di Mapolres Bengkulu, Senin (9/11/2020) menerangkan, peristiwa berawal saat itu ada empat orang pria mengendarai sepeda motor melintas di
Jalan Cimanuk Kelurahan Jalan Gedang Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu. Diduga mereka
melontarkan kata-kata kasar kepada teman korban yang sedang duduk-duduk dipinggir jalan.
“Kemudian teman korban tak terima dan membalas dengan melontarkan perkataan kasar juga, lalu terjadi adu mulut hingga berujung dengan perkelahian, korban meninggal dunia,” kata Kapolres.
Kapolres melanjutkan, saat terjadi perkelahian, lanjut Kapolres, tersangka DK didorong korban. Kemudian tersangka AS memberikan balok kayu kepada DK dan memukul korban sebanyak dua kali di kepala bagian belakang hingga menyebabkan korban tersungkur.
Tak sampai disitu, korban juga ditinju tersangka DH di wajah bagian depan sebanyak dua kali menggunakan tangan kiri hingga korban tergeletak ditengah jalan. Setelah itu tersangka langsung kabur meninggalkan korban.
Setelah mendapatkan laporan, secara cepat anggota mendapatkan identitas tersangka dan mendapatkan informasi bahwa tersangka sudah tidak lagi di Kota Bengkulu tetapi melarikan diri ke Kabupaten Kepahiang.
Lalu anggota Satreskrim Polres Bengkulu berkolrdinasi dengan Polres Kepahiang dan Polsek jajaran di Kepahiang. Akhirnya mereka berhasil ditangkap atas kerjasama Satreskrim Polres Bengkulu dan Polsek Kepahang.
“Waktu kejadian ada empat orang, namun tiga orang yang kita tetapkan tersangka, untuk satu orang lagi masih kita dalami perannya apa saat peristiwa terjadi,” ungkap Kapolres.
Kapolres menambahkan, tersangka dijerat Pasal 338 KUHPidana Jucto Pasal 55 KUHPidana subsider Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana lebih subsider Pasal 354 ayat 2 KUHP Jucto Pasal 55 KUHPidana lebih-lebih Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (CW2)
Simak liputannya di BDTV Cacam Nian