BencoolenTimes.com, – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu memeriksa Marjon selaku mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bengkulu sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana bergulir satu miliaar satu kelurahan (samisake) Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu tahun 2015 lalu di Kejari Bengkulu, Rabu (27/9/2023).
Kepala Kejari (Kajari) Bengkulu, Yunitha Arifin, SH.MH membenarkan terkait pemeriksaan terhadap Marjon tersebut. Kajari menyatakan, Marjon diperiksa terkait kapasitasnya sebagai Sekda waktu itu dan sebagai Ketua Pembentukan BLU Samisake.
“Kita melakukan pemeriksaan terhadap Mantan Sekda Kota Bengkulu atasnama bapak Marjon. Beliau diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Sekda dan selaku ketua pembentukan BLU samisake,” kata Kajari.
Kajari mengungkapkan, pemeriksaan terhadap Marjon, penyidik menggali keterangannya terkait sejarah penbentukan Badan Layanan Umum (BLU) samisake.
“Kemudian bagaimana saat ia menjabat sebagai Sekda Kota itu pengembalian-pengembalian kan sudah mulai, setelah 2013 dikasih waktu 2 tahun sekitr 2015 sampai 2016 itukan sudah ada pengembalian-pengembalian. Nah kita mencari ingin mengetahui bagaimana pengembalian dan persiapan BLU samisake pada saat itu,” ungkap Kajari.
Selain itu, ungkap Kajari, penyidik juga mendalami terkait pengetahuan Sekda waktu itu soal penyaluran peminjaman dana bergulir samisake.
“Itu sedang kita tanyakan, bagaimana perkembangan pada saat itu. Dan sedikit tadi beliau (Marjon red-) menerangkan bahwa memang pada saat itu dana bergulir samisake berada di Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD),” ungkap Kajari.
UPTD dalam hal ini adalah Dinas Koperasi Kota Bengkulu dan Kajari menyatakan, pihak Dinas Koperasi sudah diperiksa sejak awal pengusutan perkara.
Sementara, usai menjadali pemeriksaan, Mantan Sekda Marjon saat diwawancarai wartawan enggan berkomentar terkait pemeriksaan dirinya dalam kasus yang ditangani Kejari tesebut.
“Karena saya Sekdanya,” ungkap Marjon sembari menuju mobilnya.
Diberitakan sebelumnya, pada tahun 2012 Pemkot Bengkulu menetapkan arah kebijakan APBD Kota dalam bentuk penyaluran pinjaman bergulir. Awalnya, dijagokan menjadi program pemberdayaan ekonomi lokal Samisake. Program didukung Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 dan Peraturan Walikota Nomor 27 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Dana Bergulir Samisake.
Dari BLUD sendiri tidak menuntut masyarakat untuk mengembalikannya secara langsung. Pada Desember 2021 sebanyak Rp. 2,78 miliar dikembalikan. Seharusnya pada tahun 2020 sudah terselesaikan.
Program dana bergulir Samisake, Pemerintah Kota Bengkulu menyediakan Rp 1 miliar untuk satu kelurahan. Untuk 67 kelurahan yang ada, Pemkot Bengkulu menyiapkan Rp 67 miliar selama lima tahun. Namun, dalam praktiknya, dana itu tidak diberikan sekaligus Rp 1 miliar, tetapi bertahap, bervariasi antara Rp 50 juta-Rp 500 juta.
Dana bergulir Samisake disalurkan melalui lembaga keuangan mikro (LKM) berbentuk koperasi di setiap Kelurahan. Pemkot Bengkulu menyeleksi koperasi di tiap Kelurahan untuk menjadi penerima. Hanya satu koperasi yang dipilih untuk tiap Kelurahan. Namun, karena kondisi koperasi amat beragam, akhirnya hanya terpilih 62 koperasi untuk mengelola dana bergulir itu.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan iuran macet oleh masyarakat penerima sebesar Rp 13 miliar. Sementara dari hasil audit independen yang diminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu diketahui dari Rp 13 miliar temuan BPK RI tersebut terdapat Rp 1 miliar dana program Samisake Kota sudah disetor Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) ke Badan Layanan Umum Daerah (BULD) sehingga masih tersisa Rp 12 miliar lagi yang harus dilakukan pemulihan sesuai saran BPK RI.
Data vali, ada 3 LKM Koperasi Kota Bengkulu yang diduga menyalahgunakan program Samisake hingga berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga ratusan juta rupiah yakni LKM Koperasi KM, LKM Koperasi SM dan LKM Koperasi SPM. Unsur perbuatan hukum yang diduga dilakukan 3 LKMÂ Koperasi Kota tersebut yakni dana pembayaran pinjaman pokok yang disetorkan masyarakat penerima dana bergulir program Samisake Kota oleh pengurus LKM Koperasi tidak disetorkan ke BLUD.(BAY)



