BencoolenTimes.com, – Polda Bengkulu telah melimpahkan kasus dugaan korupsi pemeliharaan kendaraan Dinas dan BBM di Sekretariat DPRD Seluma tahun 2018 jilid II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Tiga tersangka dalam kasus jilid II ini yaitu Husni Tamrin, Okti, dan Ulil Hamidi. Ketiganya merupakan mantan pimpinan DPRD Seluma kala itu.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung disebutkan, masih ada beberapa anggota Dewan yang terlibat dalam kasus ini.
Namun hingga kini, penyidikannya belum diumumkan apakah dilanjutkan pada jilid III atau tidak oleh Polda Bengkulu.
Kuasa Hukum tersangka Okti yakni Ilham Patahillah, SH.MH mengungkapkan, dalam kasus ini tidak hanya unsur pimpinan saja yang menerima anggaran tersebut.
Menurutnya, Alat Kelengkapan Dewan (AKD) bukan hanya pimpinan tetapi juga ada, Badan Musyawarah, Komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara, dan AKD lainnya, lalu ada unsur kesekretariatan.
“Nah ini ada beberapa orang lagi, ini semuanya nerima kok, Anggaran BBM dan Pemeliharaan Kendaraan itu kan ada di setiap DPRD, kalau hal ini (pihak yang turut menerima) dianggap tidak ada ya artinya sungguh sangat luar biasa. Hal ini akan menjadi pertimbangan dan kita ungkap pada saatnya tiba di persidangan,” jelas Ilham, Senin (30/1/2023).
Diketahui, kasus ini pada jili I telah memenjarakan tiga orang yakni Fery Lastoni Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Bendahara Pengeluaran Samsul Asri dan Sekwan Supriadi. (Bay)



