13.9 C
New York
Wednesday, October 16, 2024

Buy now

spot_img

Mendagri Terbitkan Atuan Baru Pakaian Dinas PNS dan PPPK

BencoolenTimes.com, – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Peraturan Mendagri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah.

Dalam aturan yang terbit 20 Agustus 2024 ini, pakaian dinas untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Kemendagri maupun Pemda disamakan.

“Menetapkan, Permendagri tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah,” seperti dikutip dari salinan Permendagri, Jumat, 13 September 2024.

Menurut peraturan ini, golongan PNS dan PPPK sama-sama disebut sebagai ASN. Maka itu, pengaturan mengenai pakaian dinas juga berlaku untuk dua golongan tersebut.

Peraturan tersebut membagi pakaian dinas harian ASN menjadi tiga, yakni pakaian dinas berwarna khaki; kemeja putih; dan batik/tenun/lurik. Pakaian khaki dipakai setiap hari Senin dan Selasa.

Pakaian dinas harian kemeja putih dipakai setiap Rabu. Sementara itu, pakaian batik/tenun/lurik dipakai setiap Kamis dan Jumat. Ketentuan ini berlaku bagi mereka yang berstatus PNS maupun PPPK.

Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 ini mengubah ketentuan pakaian dinas terdahulu yang diatur dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2020. Dalam Permendagri Nomor 11, pakaian dinas harian PNS dan PPPK masih dibedakan.

Dalam aturan lama itu, PPPK tidak memiliki hak untuk mengenakan pakaian ‘kebanggaan’ PNS yang berwarna khaki. Pakaian dinas harian PPPK dalam ketentuan lama hanya terbagi dua, yaitu kemeja putih; dan pakaian batik/tenun/lurik.

Pakaian dinas kemeja putih dipakai pada hari Senin, Selasa dan Rabu. Sementara, pakaian dinas harian batik/tenun/lurik dipakai pada Kamis dan Jumat. (BAY)

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!