Friday, March 29, 2024
spot_img

Nikah Lagi, Oknum Bidan Dipolisikan

BencoolenTimes.com, – Oknum bidan desa inisial FA (30) warga Kecamatan Luas Kabupaten Kaur dilaporkan ke Polres Kabupaten Kaur oleh suaminya inisial AJ (32) lantaran diduga menikah lagi.

Dalam laporannya, pelaporĀ  menyebutkan, terbongkarnya pernikahan istrinya setelah pelapor mendapatkan informasi dari keluarga korban dan warga, dimana pada bulan Oktober 2019 lalu di Kabupaten Seluma FA yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Puskemas Beriang Tinggi itu telah menikah lagi dengan seorang laki-laki berinisial AS (30), warga Desa Padang Hangat Kecamatan Kaur Utara tanpa seizin suami sahnya.

ā€œSaya pisah dengan istri saya ini bulan Juli 2019 lalu karena ribut keluarga dan disitulah kami sudah tidak serumah lagi.Ā Nah tiba-tiba saya dapat informasi istri saya ini sudah nikah dan punya anak, padahal dia (telapor) masih istri sah saya,” ujar pelapor Kamis (31/12/2020).

Tidak terima dengan perbuatan istrinya yang sudah menikah sejak tahun 2014 dan telah menikah dengan laki-laki lain pelapor kemudian mendatangi Polres Kaur, guna melaporkan kejadian ini.

“Sampai sekarang dia (terlapor) masih istri saya dan belum cerai.Ā Saya berharap laporan saya ini sesuai udang-undang yang bersedia,” jelas pelapor.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Apriadi SH saat dikonfirmasi, Sabtu (2/1/2021) membenarkan adanya laporan dari terlapor tersebut dan saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan pihak terkait.

“Laporan korban sudah kita terima, dan telapor jika terbukti dapat dijerat pasal 279 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara karena menikah diam-diam tanpa seizin suaminya,” tutup Kasat Reskrim. (Bay)

Related Articles

Latest Article

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!