BencoolenTimes.com, – Selama periode semester pertama 2024, Ombudsman Perwakilan Bengkulu telah menyelamatkan kerugian masyarakat sebesar Rp 411 juta dari beberapa kasus maladministrasi yang dilaporkan.
Ombudsman RI sebagai lembaga yang mengawasi pelayanan publik di masyarakat yang diselenggarakan oleh Kementerian, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD dan pihak swasta yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD. Maka, Ombudsman berkewajiban menerima dan mencegah terjadinya maladministrasi.
Pjs Kepala Ombudsman Perwakilan Bengkulu Jaka mengatakan, potensi kerugian masyarakat akibat dari maladministrasi ini dihitung nilai valuasi dari kurungan waktu tahun 2022-2024 mencapai Rp 8 miliar, sementara pada semester pertama tahun 2024 mencapai Rp 411 juta.
“Kerugian masyarakat ini dihitung dari laporan penundaan pembayaran tunjangan P3K di Kanwil Kemenag periode tahun 2023, pemberhentian perangkat desa di kabupaten Mukomuko tahun 2023, penundaan pembayaran tunjangan profesi guru di kabupaten Kaur tahun 2023, laporan dugaan pungli di timbangan gantung di Padang Ulak Tanding tahun 2024, penundaan pencairan dana BOS di lingkup dunia pendidikan tahun 2024, penundaan pengembalian anggunan atas pelunasan kredit di perbankan tahun 2024, dan penundaan pengangkatan 3 pejabat eselon dua di kabupaten Bengkulu Tengah tahun 2024,” ungkap Jaka saat acara media briefing Ombudsman Perwakilan Bengkulu, Jumat tanggal 28 Juni 2024.
Lalu, terkait jumlah laporan masyarakat yang masuk pada periode bulan Januari – Juni 2024. Ada laporan masyarakat sebanyak 101, konsultasi non laporan 46, dan tembusan sebanyak 11 laporan di kantor Ombudsman Perwakilan Bengkulu.
“Laporan yang diterima ada beberapa kategori diantaranya, laporan terkait energi dan kelistrikan, perbankan, pendidikan, kepegawaian, pajak dan yang lainnya,” ujar Jaka.
Lanjut Jaka, dari dugaan maladministrasi yang dilaporkan masyarakat ditemukan penyebab utama. “Setelah kita tindaklanjuti kasus maladministrasi ini ditemukan banyak penyimpangan prosedur, penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan dan tidak berkompeten dalam publik solving,” tukasnya. (JUL)