BencoolenTimes.com, – Tim Jaksa Agung Muda Intelijen telah melaksanakan monitoring, supervisi, dan evaluasi gabungan terkait Pemetaan Cagar Budaya di Provinsi Bengkulu (Direktorat B) dan Alat Pengawas Elektronik (Direktorat E) yang berlangsung mulai 26-28 Juni 2024 di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Tim gabungan Intelijen tersebut terdiri dari, Agus Riyanto, S.H selaku Kasubdit Direktorat B, Afrizal Hamid, S.T., S.H., M.H selaku Anggota Satuan Siri, Fadjarina Avrina Noerdin, S.H selaku Kabag TU Direktorat B, Nislianudin, S.H., M.H selaku Kasubdit Pengembangan SDTI Direktorat E kemudian R. Eko Indarno, S.H selaku Kasi Pembangunan SDM Sandi dan SDM Direktorat E dan Tri Irma Irene Sandiman selaku Penyelia Direktorat E.
Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, David P. Duarsa, SH.MH menjelaskan, kegiatan ini dilaksanakan di beberapa lokasi yaitu Kejaksaan Negeri Bengkulu, Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah, dan Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara.

Tim dari Jaksa Agung Muda Intelijen melakukan berbagai aktivitas, antara lain, monitoring dan supervisi terhadap pelaksanaan pemetaan cagar budaya di Provinsi Bengkulu. Evaluasi penggunaan dan efektivitas alat pengawas elektronik dalam mendukung tugas dan fungsi kejaksaan.
“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja serta memastikan bahwa tugas dan fungsi kejaksaan berjalan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku,” kata David, Jumat (28/6/2024).
David menambahkan, kegiatan ini diharapkan memberikan kontribusi positif dalam upaya perlindungan dan pelestarian cagar budaya serta optimalisasi penggunaan teknologi dalam pengawasan dan penegakan hukum di Provinsi Bengkulu. (BAY)



