-0.6 C
New York
Friday, February 14, 2025

Buy now

spot_img

Ombudsman Simpulkan Lelang Parkir Bapenda Maladministrasi

BencoolenTimes.com, –  Lahan parkir Zona Dua dari Simpang Harapan Kota Bengkulu hingga Simpang Lima Ratu Samban yang dilelang oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu kepada pihak ketiga yakni CV Arsya Rajendra bermasalah berdasarkan kesimpulan dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bengkulu.

Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Bengkulu melalui Asisten Ombudsman Provinsi Bengkulu Rio Agustian Wiranata menjelaskan, berdasarkah Penyampaian Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman didapat kesimpulan telah terjadi Maladministrasi dalam pengenaan retribusi parkir di lahan parkir milik pelapor.

Dalam LAHP itu ada memuat tindakan-tindakan korektif yang harus dilakukan dalam waktu 30 hari kerja, oleh terlapor yakni Bapenda Kota Bengkulu yang poinnya antara lain menghentikan pengenaan retribusi di lahan parkir pelapor yang bukan milik Pemerintah Daerah (Pemda) karena sesuai Undang Undang itu tidak tepat dan berdasarkan Undang Undang  yang bisa dikenakan retribusi parkir itu hanya lahan milik Pemda bukan lahan lain.

“Lalu poin selanjutnya, ini ada mengenai pajak parkir. Jadi, itu diganti bukan retribusi melainkan pajak parkir, jadi dikenakan pajak parkir untuk lahan-lahan parkir yang dipermasalahkan disini,” kata Rio Agustian Wiranata saat dikonfirmasi, Selasa (28/7/2020).

Informasi yang didapat, berdasarkan laporan masyarakat dengan registrasi nomor : 0040/LM/IV/2020/ BKL awalnya laporan ke Ombudsman itu yang menjadi terlapor adalah Bapenda Kota Bengkulu dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh Ombudsman ternyata ditemukan Walikota Bengkulu turut andil dalam masalah retribusi parkir tersebut yakni masalah lelang parkir ditepi jalan umum. Sehingga dalam hal ini Walikota Bengkulu sebagai terlapor I dan Bapenda terlapor II.

“Jadi Walikota ini dijadikan terlapor I itu karena masalah lelang di tepi jalan umum. Sedangkan masalah retribusi itu Bapenda. Masalah lelang parkir di jalan umum ini Walikota yang menjadi terlapor I karena yang menandatangani perjanjian kerjasama itu adalah Walikota Bengkulu,” jelas Rio Agustian Wiranata.

Jadi, sambung Rio Agustian Wiranata, menurut peraturan perundang undangan parkir di tepi jalan umum itu pengelolaannya hanya bisa dilakukan oleh Pemda menurut Peraturan Daerah sehingga tidak boleh di pihak ketigakan atau dilelang. Tetapi faktanya itu dilelang dan ditandatangani oleh Walikota.

“Jadi ada ketidakcermatan disini, dalam penyelenggaraan perparkiran, tetapi yang jelas lelang itu terjadi yang sebenarnya tidak boleh itu dilelang, karena yang boleh di lelang itu lokasi parkir khusus.

Maka dari itu kita simpulkan Walikota disini juga Mal Administrasi, pangkal permasalahannya kan gara-gara lelang itukan. Zona-zona itukan zona yang dilelang dan ternyata dari awal lelang itu yang bermasalah, selanjutnya masalah Bapenda dan lainnya terusannya saja,” terang Rio Agustian Wiranata. (Bay)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!