BencoolenTimes.com, – Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu serta unsur Forkompinda dan pelaku usaha pertambangan melaksanakan Coffee Morning, Kamis (14/9/2023).
Dalam Coffee Morning, pelaku usaha pertambangan diimbau untuk memindahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaannya yang semula ada di Jakarta untuk dipindahkan ke Bengkulu. Hal tersebut supaya komponen pajak menjadi hak daerah, sehingga bisa terdistribusi untuk kemanfaatan bagi pembangunan di Bengkulu. Karena selama ini, disinyalir pendapatan pajak dari sektor pertambangan batu bara masih minim, hal ini dikarenakan NPWP perusahaan berada di Jakarta.


Berdasarkan data tahun 2022, transaksi penjualan batubara yang berasal dari Provinsi Bengkulu sudah tembus sekitar Rp. 3,06 trilliun dan pendapatan royalti pada para pemegang IUP (Ijin Usaha Pertambangan) sekitar Rp. 495 milyar.
Dengan besaran pajak sebesar itu, Pemerintah Provinsi Bengkulu akan mendapatkan manfaat sebesar-besarnya jika semua pelaku usaha pertambangan memindahkan NPWP yang semula berada di Jakarta dipindahkan ke Bengkulu.
Kepala Kejati Bengkulu, Dr. Heri Jerman, SH.MH mengingatkan soal presiden Joko Widodo yang memberikan arahan kepada seluruh Forkopimda se Indonesia pada awal tahun 2023 di JCC Sentul Jakarta. Disana, sambung Heri Jerman, Presiden Joko Widodo menekankan pentingnya menjaga investasi sebagai salah satu kunci bagi pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah.


“Perlu diingat bahwa ada 5 prioritas kerja Presiden 2019-2024 yaitu mengharapkan adanya investasi seluas-luasnya untuk membuka lapangan kerja sekaligus tidak menghambat Investasi. Dalam progam reformasi birokrasi tematik salah satunya juga menekankan untuk menjaga iklim investasi,” kata Heri Jerman.
Kajati menlanjutkan, dengan demikian hak-hak investasi sudah diberikan oleh Pemerintah, namun sekarang kewajiban para Investor di sektor pertambangan juga harus diberikan kepada pemerintah daerah.
Terkait hal ini, forkopimda Provinsi Bengkulu sepakat menjaga dan mendukung terkait dengan hak dan kewajiban para pelaku pertambangan, namun hal tersebut bukan hanya tugas Aparat Penegak Hukum tapi Aparat Pajak juga harus bisa menjaga iklim investasi dengan cara tidak menakut-nakuti.
“Silahkan lakukan pemeriksaan secara obyektif dan terukur dalam pemeriksaan tanpa ada intimidasi. Kejaksaan secara Institusi selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) juga akan mengawal iklim investasi ini agar tetap terjaga dan mendukung para pelaku usaha pertambangan membuka NPWP-nya di Provinsi Bengkulu bukan lagi di Jakarta,” jelas Kajati. (BAY)