BencoolenTimes.com, – Perusahaan tambang PT. Injatama merusak jalan aset negara milik Pemerintah Provinsi Bengkulu di Desa Gunung Payung Kabupaten Bengkulu Utara, yang menghubungkan 14 desa, makin menjadi sorotan.
Terlebih, belum lama ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melakukan rilis terkait perusakan aset jalan negara tersebut, diselesaikan secara perdata. Namun pandangan berbeda diungkap pakar hukum pidana dari Universitas Bengkulu.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Bengkulu, Prof. Dr. Herlambang, SH, MH mengatakan, bahwa apabila adanya perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan negara dan perekonomian negara, maka dapat dipidanakan.
“Dibuktikan dengan adanya penyebab akses masyarakat terhambat, akses produksi masyarakat lebih lama sehingga pendapatan per kapita rakyat menjadi menurun, maka dapat dikenakan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Prof. Dr. Herlambang, SH, MH, pada Rabu (11/1/2023).
Bunyi pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yakni, “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar”.
Kemudian, masyarakat pun dapat menuntut PT. Injatama atas perusakan jalan milik Pemerintah Provinsi Bengkulu sepanjang 2,6 KM tersebut. Berdasarkan pasal 28 ayat 1 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
“Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan,” bunyi pasal tersebut.
Sehingga bagi yang melanggar dapat diancam pidana sesuai dengan ketentuan pasal 274 ayat 1 UU 22 tahun 2009.
“Masyarakat (LSM,red) dapat mengadukan ke pihak kepolisian atas tindakan pengerusakan fasilitas umum tersebut dan apabila jangka waktu tertentu tidak ditindaklanjuti, maka dapat melakukan pra peradilan ke polisi yang tidak menindaklanjuti laporan,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejati Bengkulu beberapa waktu lalu menegaskan akan mempidanakan pengusaha tambang tersebut, jika dalam tempo dua bulan jalan tak kunjung selesai memperbaiki jalan milik Pemerintah Provinsi Bengkulu tersebut. Bahkan Kajati Bengkulu Dr. Heri Jerman, SH, MH mengungkapkan perusahaan tambang harus bertanggungjawab atas kerusakan jalan yang ditimbulkan karena ada aktivitas tambang.
“Kasus ini sedang dilakukan proses negosiasi dengan Pemerintah Provinsi, perusahaan tambang berjanji akan mengganti jalan yang telah dirusak tersebut, bila tidak segera ditindaklanjuti maka akan kita pidanakan perusahaan tambang tersebut,” terangnya waktu itu.
Diketahui, wilayah tambang PT. Injatama Mining luasnya 6.000 hektar yang meliputi 4 kecamatan, yakni Pinang Raya, Napal Putih, Ulok Kupai dan Ketahun. Sementara, jalan Pemprov yang rusak akibat aktvitas tambang 500 meter.
Perihal ini juga, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu menghentikan operasi penambangan batubara PT. Injatama.
Pemberhentian operasi pertambangan tersebut sesuai Surat Keputusan dari Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, yang menyatakan bahwa kegiatan penambangan yang dilakukan oleh PT Injatama tidak sesuai prosedur dan merusak jalan provinsi.(JRS)



