Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu memberikan tanggapan mengenai Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan Pemilu tetap dilaksanakan terbuka dan menolak gugatan sistem Pemilu proposional tertutup.
Dalam Podcast bersama Host BencoolenTimes.com, Komisioner KPU Provinsi Bengkulu menyampaikan beberapa tanggapan berkaitan putusan MK.
Selain itu, Komisioner KPU Provinsi Bengkulu juga menyampaikan tahapan-tahapan Pemilu yang dilaksanakan KPU Provinsi Bengkulu.
Tak hanya itu, Komisioner KPU juga menerangkan berkaitan dengan Calon Anggota Legislatif (Caleg) yanh Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sesuai peraturan perundang-undangan.
SIMAK VIDEONYA DIATAS NARASI. (Tim)



