BencoolenTimes.com, – Tim penyidik Satreskrim Polres Kepahiang tidak menahan enam orang tersangka oknum honorer yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Buser Elang Jupi Satreskrim Polres Kepahiang atas kasus praktik percaloan yang mengaku bisa mengangkat jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi honorer.
Mereka sebelumnya ditahan, namun kini tidak ditahan lagi karena ada penangguhan penahanan.
Keeam tersangka tersebut yakni JN selaku Honorer Bendahara Koordinator FPPPI wilayah Kepahiang dan Rejang Lebong, OK selaku Anggota FPPPI, SA Honorer (Sekjen FPPPI), AM honorer (Biro Advokasi dan Hukum FPPPI), AN honorer (Bendahara Umum Wilayah Bengkulu FPPPI) dan SP seorang honorer di Kabupaten Kaur.
Penangguhan penahanan terhadap para tersangka ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Kepahiang AKP Welliwanto Malau.
“Kemarin ditahan, mereka mengajukan permohonan penangguhan dari pengacara. Hasil gelar perkara kita tangguhkan,” kata Malau, Senin (16/8/2021).
Malau mengungkapkan, meskipun penahanannya ditangguhkan berkas para tersangka prosesnya tetap berlanjut, dan tim penyidik juga sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang.
“Berkas tetap lanjut proses. SPDP sudah kita kirimkan ke Kejaksaan,” jelas Malau.
OTT yang dilakukan tim Elang Jupi berawal saat petugas mendapatkan informasi mengenai adanya dua orang yang sedang mengumpulkan tenaga honorer di Rumah warga Desa Tebat Monok, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Sabtu (7/8/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.
Motif tersangka terhadap 10 orang korban yakni iming-iming di angkat menjadi ASN, dengan membayar uang pendaftaran Rp 500 ribu dan uang untuk masuk ke data base FPPI (Federasi Pelayanan Publik Indonesia) Rp1,5 juta.
Awalnya tim Elang Jupi melakukan OTT terhadap lima tersangka, petugas telah menyita sejumlah barang bukti, berupa 2 unit laptop, 1 flasdisk, 8 unit handphone android, 1 charger, uang tunai Rp7.450 juta, ijazah paket C atas nama Nirwana berikut SK honorer.
Lalu, ijazah Universitas Terbuka atas nama Ida Fitrianti berikut SK honorer, ijazah STAIN Bengkulu atas nama Herman Yadi berikut SK honorer, Ijazah SMK atas nama Firdaus berikut SK honorer, Ijazah Paket C atas nama Mutiara berikut SK honorer, 2 tas sandang, 3 ransel, 1 buku catatan, serta 1 unit motor Honda Beat dengan nomor polisi BD 3083 KT.
Lalu setelah dikembangkan, petugas kembali menangkap tersangka SP. Para tersangka dikenakan Pasal 368 KUHP Jo Pasal 55 atau Pasal 378 Jo Pasal 55. (Bay)