3.3 C
New York
Tuesday, March 18, 2025

Buy now

spot_img

Pedomani Intruksi Jaksa Agung, Kejati Sudah Selesaikan 11 Perkara Restoratif Justice

BencoolenTimes.com, – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu Agnes Triani, SH. MH beserta para Asisten dan jajaran menghadiri pengukuhan Jaksa Agung RI Burhanuddin ST, sebagai Profesor Bidang Ilmu Hukum Pidana dan Guru Besar Universitas Jenderal Soedirman dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu melalui via zoom, Jumat (10/9/2021).

Didalam pidatonya, Prof Dr ST Burhanuddin menegaskan bahwa, hukum berdasarkan hati nurani, sebuah kebijakan penegakan hukum berdasarkan keadilan restoratif.

Terkait pidato Jaksa Agung tersebut, Kepala Kepala Kejati Bengkulu, SH. MH menerangkan, sejak tahun 2020 hingga pertengahan tahun 2021, Kejati Bengkulu melalui bidang tindak pidana umum telah melakukan penghentian penuntutan berdasarkan restoratif justice sebanyak 11 perkara dari 6 Kejaksaan Negeri se- Provinsi Bengkulu.

Penghentian penuntutan berdasarkan restoratif justice tersebut dari Kejari Kaur 3 perkara, Kejari Lebong 3 perkara, Kejari Kepahiang 2 perkara, Kejari Bengkulu Tengah, Kejari Rejang Lebong dan Kejari Mukomuko masing- masing 1 perkara.

“Orang yang berhak menerima Restorative Justice
antara lain tindak pidana yang baru pertama kali dilakukan dan Kerugian di bawah Rp 2,5 juta, pelaku bukan residivis dan adanya surat permohonan perdamaian kedua belah pihak, baik pelapor dan terlapor,” terang Agnes Triani.

Agnes Triani membeberkan, penghentian penuntutan 11 perkara berdasarkan keadilan restorative itu dilaksanakan dengan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir, cepat sederhana dan biaya ringan dan diharapkan mampu menyelesaikan perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) selesai tanpa ke meja hijau.

“Saya ingin mengutip kembali pesan Jaksa Agung  yang mengatakan, saya tidak menghendaki kalian melakukan penuntutan asal-asalan tanpa melihat rasa keadilan di masyarakat. Ingat, rasa keadilan itu tidak ada dalam KUHP ataupun KUHAP melainkan ada dalam hati nurani kalian. Camkan itu!,” jelas Agnes Triani menyampaikan pernyataan Jaksa Agung.

Agnes Triani mengungkapkan, instruksi tegas Jaksa Agung RI S.T. Burhanuddin akan dipedomani dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenang penuntutannya. Selain itu, Kajati Bengkulu juga menekankan bahwa dalam menjalankan kewenangan penegakan hukum jajarannya tidak boleh terjebak dalam terali kepastian hukum dan keadilan prosedural semata sehingga mengabaikan keadilan substansial yang sejatinya menjadi tujuan utama dari hukum itu sendiri.

“Perlu diingat bahwa Equm et bonum est lex legum (apa yang adil dan baik adalah hukumnya hukum,” tegas Agnes Triani.

Perlu diketahui, sejak proses penegakan hukum melalui pendekatan keadilan restorative dalam penyelesaian perkara tindak pidana yang dilakukan Kejaksaan yang mengacu pada Perja nomor 15 tahun 2020, sudah 300 perkara telah dihentikan Jaksa diseluruh tanah air. Dikeluarkannya Perja ini untuk merestorasi kondisi ke semula sebelum terjadi ‘kerusakan’ yang ditimbulkan oleh perilaku seseorang (tersangka). (Bay)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img
advspot_img
advspot_img

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!