1.8 C
New York
Sunday, February 16, 2025

Buy now

spot_img

Pelantikan Kada Terpilih 6 Februari, Masih Menunggu Perpres Terbaru

BencoolenTimes.com – Pelantikan Kada (Kepala Daerah) terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, sesuai hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI beberapa waktu lalu, menyepakati dilaksanakan 6 Februari 2025.

Pelantikan Kada Terpilih, meskipun sudah disepakati dilaksanakan 6 Februari 2025, namun belum memiiki kekuatan hukum. Pasalnya hingga saat ini masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) terbaru tentang pelantikan Kada.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono saat dikonfirmasi, membenarkan hal tersebut. Meskipun memang hasil RDP Komisi II DPR RI beberapa waktu lalu, pelantikan serentak dijadwalkan 6 Februari 2025.

‘’Memang itu sudah clear, pelantikan Kepala Daerah Terpilih Pilkada 2024 dijadwalkan 6 Februari 2025. Tapi tetap harus ada dasar hukumnya, yaitu Perpres Terbaru tentang pelantikan kepala daerah dan itu yang masih menunggu,’’ kata Rusman.

Berita sebelumnya, Pelantikan Kada disepakati pada 6 Februari 2025 sudah disepakati Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam RDP beberapa waktu lalu.

‘’Dilaksanakan Pelantikan Serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,’’ kata Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda saat rapat kerja (raker) di Ruang Rapat Komisi II DPR Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 22 Januari 2025.

Terdapat 21 gubernur dan wakil gubernur terpilih, tanpa sengketa hasil pilkada di MK. Kemudian, 225 bupati dan wakil bupati, serta 50 wali kota dan wakil wali kota juga tak mengajukan sengketa.

Sementara itu, DPR, pemerintah dan penyelenggara pemilu belum memutuskan tanggal pelantikan kepala daerah yang daerah pemilihannya masih dalam sengketa di MK. Pelantikan akan digelar setelah putusan MK berkekuatan hukum tetap.

‘’Yang masih dalam proses sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK RI) akan dilaksanakan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK RI) berkekuatan hukum, sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,’’ ujar Rifqi.

Komisi II DPR juga meminta Mendagri Tito mengusulkan Presiden Prabowo untuk merevisi Perpres Nomor 80 Tahun 2024 tentang pelantikan kepala daerah.

‘’Meminta kepada Menteri Dalam Negeri RI untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,’’ kata Rifqi.(OIL)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!