15.3 C
New York
Monday, November 10, 2025

Buy now

spot_img

Pelayanan Perizinan Terus Dipermudah, Urus PBG di Kota Bengkulu, Satu Hari Selesai

BencoolenTimes.com – Pelayanan perizinan terus dipermudah di Pemerintah Kota (Pemkot) dibawah kepemimpinan Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi-Ronny PL. Tobong.

Semakin mudahnya pelayanan perizinan di Kota Bengulu tersebut selain sebagai komitmen ‘Bantu Rakyat’, juga diharapkan bisa semakin meningkatkan perekonomian Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu dan nasional.

Salah satunya, komitmen dengan inovasi sebagai bentuk layanan prima kepada masyarakat, yakni terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang hanya membutuhkan waktu satu hari. Ini sebuah terobosan yang luar biasa, karena biasanya butuh waktu berhari-hari untuk mengurusnya.

Baca Juga  Pemkot Bengkulu Targetkan Capaian MCP 2025 Diangka 90 Persen

Kebijakan ini juga sebagai tindaklanjut atas instruksi Presiden Prabowo Subianto yang memerintahkan jajarannya untuk membuat kebijakan-kebijakan yang pro rakyat.

Adapun pengurusan PBG kini menggunakan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) milik Kementerian PUPR. ‘’Kalau dulu prosesnya bisa berhari-hari, sekarang paling lama satu hari dan Kita sempurnakan sistemnya, aplikasinya, serta SDM nya,’’ terang Walikota Dedy.

Pengurusan PBG sendiri merupakan bentuk penyederhanaan perizinan menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sesuai amanat UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga  Warga Surabaya Sulap Lahan Tidur Jadi Kebun Produktif, Bikin Kagum Walikota

Walikota Dedy melanjutkan, upaya ini juga menjadi bagian dari strategi Pemkot untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perizinan.

Tahun ini, target PAD dari sektor PBG ditetapkan sebesar Rp 5 miliar dan bagi pelaku usaha yang telah membangun gedung tapi belum memiliki izin PBG, akan tetap dikenakan retribusi sesuai ketentuan.

Terpisah, Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman mengatakan, sejak awal 2025, Pemkot juga menjalankan program PBG gratis bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Mengenai layanan gratis ini, warga cukup melampirkan surat permohonan, slip gaji atau surat penghasilan yang diketahui oleh lurah, serta e-KTP.(JUL/RLS)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!